EKFETIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP SENGKETA CHILI DAN PERU

Authors

DOI:

https://doi.org/10.62281/JMA/v1i1.01

Keywords:

Sejarah, Sengketa Internasional, Internasional Court of Justice (ICJ).

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas efektivitas penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum internasional seperti ICJ. Melalui studi kasus tentang sengketa Chili-Peru, artikel ini menjelaskan bahwa penggunaan sistem hukum internasional dan ICJ sebagai badan penyelesaian sengketa dapat membantu mengatasi ketidaksetaraan dalam kekuatan antara negara-negara. ICJ memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang mengikat untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui proses hukum yang transparan dan tertib. Hasil dari keputusan ICJ tentang batas maritim antara Chili dan Peru adalah penyelesaian yang memuaskan bagi kedua negara, sehingga dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa antara dua negara. Artikel ini menawarkan pembelajaran yang berharga bagi negara lain dalam menyelesaikan sengketa dengan negara lain melalui jalur hukum internasional. Namun, perlu dicatat bahwa ICJ bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara. Berbagai mekanisme hukum internasional lainnya seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase dapat juga menjadi alternatif solusi yang efektif untuk penyelesaian sengketa antara dua negara. Artikel ini mengambil kesimpulan bahwa penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui ICJ dapat membantu menyelesaikan sengketa antara negara-negara dan memperkuat perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk berpartisipasi dalam sistem hukum internasional dan mencari solusi yang efektif dan adil untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Sefriani, Hukum Internasional, Jalan Moses Gatotkaca 28, Yogyakarta; Cahya Atma Pustaka, 2016.

Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Jalan Moses 28, Yogyakarta; Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Setyo Widagdo dkk, Hukum Interasional dalam Dinamika Hubungan Internasional. Malang; UB Press, Januari 2019

Jurnal:

Putu Adinda Aneira Adnyana Putri, Peranan Hukum Internasional Dalam

Menyelesaikan Sengketa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, (Sept. 2022). Vol. 10 No. 3

Dwi Imroatus Solikhah, Analisis Penyelesaian Perbatasan Laut Antara Peru

Dengan Chili yang Diselesaikan Oleh Mahkamah Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, (Rewang Rencang, April 2020), Vol. 1.

Citra Suryani, Penyelesaian Sengketa Perbatasan Laut Antara Peru Dengan Chile Melalui Mahkamah Internasional Tahun 2008-2014. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, Oktober 2014, Vol. 1 No. 2.

Fitria Ida Rosita, The Teritorial Limitation Dispute and Its Settlement Between Peru and Chile, Journal of Jurisprudence and Legisprudence, (2021) Vol. 2 No. 1.

Kt Diara Astawa, Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, November 2014, No. 1.

Artikel:

Muhammad Hafizh Bumolo, Penyelesaian Sengketa Internasional (Sengketa Maritim Antara Chili-Peru 16 Januari 2008 – 27 Januari 2014) Artikel – Januari 2022.

Published

2023-12-18

How to Cite

EKFETIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP SENGKETA CHILI DAN PERU. (2023). Jurnal Media Akademik (JMA), 1(1). https://doi.org/10.62281/JMA/v1i1.01

Similar Articles

1-10 of 128

You may also start an advanced similarity search for this article.