EFEKTIVITAS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.1009Keywords:
Kejahatan Cyber, Data Pribadi, Sistem Elektronik, PeretasanAbstract
Kejahatan dalam sistem elektronik sering kali terjadi dalam bentuk peretasan data pribadi milik orang lain, hal demikian menjadi suatu permasalahan hukum dan sosial di Indonesia, dampak dari kejahatan siber berupa peretasan data pribadi ialah pada kondisi keamanan masyarakat, secara prinsip hukum data pribadi hanya boleh dipergunakan oleh pemillik data pribadi itu sendiri, penyalahgunaan data pribadi miliki orang lain dapat mengakibatkan terjadinya kerugian yang sangat signifikan berupa kerugian baik moral ataupun material, beberapa dekade terakhir Indonesia mengalami rentetan kasus kejahatan siber berupa kebocoran data nasional, tentu persoalan terkait bagaimana regulasi yang dibentuk mampu untuk mencapai sebagaimana tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, serta dengan analisis deskriptif untuk melihat bagaimana upaya hukum Indonesia terhadap kejahatan peretasan data pribadi dalam sistem elektronik, demikian lebih lanjut penelitian ini mengkaji secara dogmatik dan empiris hukum, dalam penilitian ini menggunakan metode empiris atau non doktrinal guna mengkaji normatif hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dari hasil penelitian ini nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dan solusi bagi permasalahan keamanan siber serta dipergunakan untuk penelitian lebih lanjut
Downloads
References
Buku:
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. “Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Malang: Media Nusa Creative, 2015.
Ahmad M. Ramli. “Cyber Law Dan HAKI: Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Bandung: 2004.
Budi Suhariyanto. “Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya”. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Karo Karo dan Teguh Prasetyo. “Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat”. Bandung: Nusa Media, 2020.
Kristian dan Yopi Gunawan, “Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia”. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Maskun. “Kejahatan Siber: Cyber Crime”. Jakarta: KENCANA, 2013.
Yurizal. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime”. Malang: Media Nusa Creative, 2018.
Internet:
Dancor, “Kebocoran Data Indonesia Tertinggi Ke-3”, diakses pada tanggal (25/09/2024) https://www.hypernet.co.id/id/2023/03/03/kebocoran-data-indonesia-tertinggi-ke-3/
Indra Lintang, “10 Kasus Kebocoran Data di Indonesia yang Paling Menggemparkan”, diakses pada tanggal (25/09/2024), https://www.inilah.com/kasus-kebocoran-data-di-indonesia
Silvana Febriari, “Deretan Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia Sepanjang 2022-2023”, diakses pada tanggal (25/09/2024), https://www.metrotvnews.com/play/NA0CXWqa-deretan-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia-sepanjang-2022-2023
Lainnya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Article 12 Universal Declaration of Human Right.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hani Puspita Sari, Dwi Irwana Mulyani, Melinda Aji Nilamsari, Dhaniel Dimas Fajarian Sitorus, Yudi Widagdo Harimurti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.