PENINGKATAN LAYANAN DAN PRODUK BAITUL MAAL MUHAMMADIYAH SOCAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.1013Keywords:
Peningkatan, Layanan, Baitul Maal Muhamadiyah, Akad SyariahAbstract
Baitul maal muhamadiyah merupakan salah satu AUM yang bergerak di bidang perbankan yang menyediankan simpan pinjam dengan bunga 0%,baitul maal Muhammadiyah socah mengelola zakat yang di dapat dari berbagai sumber atau bisa di sebut dari masyarakat melalui badan amil zakat Muhammadiyah yang di salurkan kepada Baitul maal Muhammadiyah socah,pengoprasian Baitul maal muhamadiyah ini lebih mengedepankan kemaslahatan ummat dengan penawaran bunga 0% dan juga jika terjadi ketidak mampuan pengembalian uang yang di pinjam maka pihak bmm memberikan sanksi black list dari daftar peminjam,tanpa memberi paksaan di karenakan dana yang di Kelola bmm bersumber dari zakat yang di himpun oleh pihak lazizmu yang di harapkan bisa memberikan bantuan dan mamfaat bagi masyarakat yang membutuh kan,dalam pengertian zakat adalah suatu prilaku yang di contohkan Rasulullah ﷺ dan bisa kita sebut bahwa zakat ini termasuk salah satu kewajiban mat islam yang termasuk pada salah satu dari lima rukun islam, zakat ini dilakukan untuk menyucikan harta yang kita miliki dengan mengeluarkan 2.3% dari harta kita di setiap tahunnya untuk di sedekahkan pada faqir miskin untuk di setiap tahun nya prilaku ini di kembangkan oleh organisasi keagamaan masyarakat Umat Islam jadi di sistemnya semua orang yang mau bersedekah di satu tempat untukdi salurkan ke salah orang orang yang memang benar- benar membutuhkan, sebelum itu negara juga membuat kebijakan untuk membentuk baznas dan laznas pada tahun 2001 lalu di sahkan di 2002 yang keduanya bertujuan untuk bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak Dan Sedekah di tingkat Nasional. Setelah itu barulah dari organisasi islam masyarakat ini membentuk Badan Amil Zakat mereka sendiri yaitu ada Lazimu Dan Laziznu kedua ini tugasnya juga sama yaitu menghimpun dana dari masyarakat atau mujtahid untuk di salurkan kepada mustahid.
Downloads
References
Hidayati, N., Sarono, A., Studi, P., & Kenotariatan, M. (2019). PELAKSANAAN AKAD QARDH SEBAGAI AKAD TABBARU. NOTARIUS, 12.
Hidayatullah, M. S., & Antasari Banjarmasin, U. (n.d.). IMPLEMENTASI AKAD BERPOLA KERJA SAMA DALAM PRODUK KEUANGAN DI BANK SYARIAH (Kajian Mudharabah dan Musyarakah dalam Hukum Ekonomi Syariah).
Jurnal Islamic Circle. (n.d.).
Kerja_Sama_Syirkah_Dalam_Ekonomi_Islam. (n.d.).
Marlina, R., & Pratama, Y. Y. (2017). KOPERASI SYARIAH SEBAGAI SOLUSI PENERAPAN AKAD SYRIKAH YANG SAH. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 263–275. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2582
Nada Pratama, D., & Kuningan Teti Rahmawati, U. (2017). PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN SEWA IJARAH TERHADAP PROFITABILITAS Lia Dwi Martika. In JRKA (Vol. 3).
Royani, Al Hakim, S., & Setiawan, I. (2023). Akad Tabarru’, Qardh, Rahn dan Wadi’ah: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166
Sholih, M., Tinggi, S., Syariah, E., Falah, A., & Indonesia, G. (n.d.). AKAD SYIRKAH MUDHARABAH DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mohammad Siyam, Dedy Setiadi, Nurul Hisani, Fatimatus Sehroh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.