ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA GRESIK NOMOR 385/Pdt.P/2024/PA.Gs DAN NOMOR 380/Pdt.P/2024/PA.Gs TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN

Penulis

  • Indah Purbasari Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Prika Fatikasri Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Sa'diyatus Nisa Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i11.1034

Kata Kunci:

Dispensasi Kawin, Dibawah Umur, Pengadilan Agama

Abstrak

Penelitian ini mengupas tuntas dasar dan pertimbangan hukum dari dua kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gresik. Kasus pertama, nomor 385/Pdt.P/2024/PA.Gs, permohonannya ditolak, sedangkan kasus kedua, nomor 380/Pdt.P/2024/PA.Gs, berhasil dikabulkan. Dispensasi nikah merupakan jalan keluar hukum yang memungkinkan pasangan untuk menikah meskipun usia mereka belum mencapai batas minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jadi, meskipun belum cukup umur, pernikahan tetap bisa dilakukan dengan izin khusus. Penelitian ini bertujuan memahami bagaimana hakim memutuskan perkara, dengan menggali fakta hukum, bukti pendukung, dan tentunya mengutamakan prinsip perlindungan anak demi kepentingan terbaik mereka. Pada kasus nomor 385/Pdt.P/2024/PA.Gs, permohonan ditolak karena nggak memenuhi syarat "alasan mendesak" yang udah ditetapkan dalam undang-undang. Ketidaksiapan calon mempelai perempuan secara mental, reproduksi, dan pengetahuan rumah tangga berdasarkan hasil sesi konseling menjadi alasan utama penolakan tersebut. Selain itu, kurangnya bukti yang mendukung dalil pemohon menambah keyakinan hakim bahwa dispensasi kawin ini tidak memiliki dasar kuat untuk dikabulkan. Di perkara nomor 380/Pdt.P/2024/PA.Gs, hakim mengabulkan permohonan karena ada alasan mendesak: kondisi kesehatan ayah calon suami yang sedang kritis. Keputusan ini menunjukkan empati terhadap situasi darurat yang tak bisa ditunda, yang secara psikologis dianggap dapat memberikan dampak negatif jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Selain itu, calon mempelai dinilai sudah memiliki kesiapan secara mental, fisik. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga menggunakan pendekatan maslahat dengan menilai dampak sosial, psikologis, dan perlindungan anak. Hasil ini jadi bukti nyata kalau asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan benar-benar diterapkan dalam proses penetapan dispensasi nikah. Temuan ini menegaskan pentingnya fleksibilitas hukum dalam kondisi kasuistis untuk mencapai tujuan hukum yang ideal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia (Gema Media Offset, 2001)

Alfian Alghifari, Nuzha Nuzha, and Dwi Utami Hidaya Nur, ‘Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Menurunkan Angka Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Polewali Mandar’, QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 2.2 (2021), pp. 121–40, doi:10.46870/jhki.v2i2.129

Armia, Fikih Munakahat (Manhaji, 2018)

Burgerlijk Wetboek, ‘KUHP: Kitab UU Hukum Perdata’, 2007

Fadhilah, Fadhilah, ‘Dispensasi Kawin Di Mahkamah Syariyah Pasca Lahirnya Perma No 5 Tahun 2019’, Shibghah: Journal of Muslim Societies, 3.1 (2021), pp. 64–83

Hidayatulloh, Haris, ‘Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam’, Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, Nomor 1, April 2020; ISSN: 2541-1489 (Cetak)/2541-1497 (Online)., 5.April (2020)

Kemensesneg, RI, ‘Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, UU Perlindungan Anak, 2014, p. 48 <https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014>

Kurniawan, Muhamad Beni, and Dinora Refiasari, ‘Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin’, Jurnal Yudisial, 15.1 (2022), p. 83, doi:10.29123/jy.v15i1.508

peraturan pemerintah RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’ (1974)

Rifa’i, Iman jalaludin, Ady Purwoto, Marina Ramadhani, Muksalmina, muhammad taufik Rusydi, nasruddin khalil Harahap, and others, Metodologi Penelitian Hukum, 2023

S.D., Judiasih, S.S., Dajaan & B. D., Nugroho, ‘Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia’, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenoktariatan, 2020, p. 209

Suadi, Amran, ‘The Role of Religious Court in Prevention Underage Marriage’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9.1 (2020), p. 116, doi:10.25216/jhp.9.1.2020.116-131

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata (Liberty Yogyakarta, 1991)

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Nomor 10 (2020) <https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/sema-nomor-10-tahun-2020/detail>

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Sinar Grafika, 2006)

Diterbitkan

2024-12-05

Cara Mengutip

ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA GRESIK NOMOR 385/Pdt.P/2024/PA.Gs DAN NOMOR 380/Pdt.P/2024/PA.Gs TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/v2i11.1034

Artikel Serupa

1-10 dari 161

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.