RESOLUSI KONFLIK DI ERA DIGITAL ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM TRANSFORMASI SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i11.1058Keywords:
Penyelesaian Konflik, Era Digital, Alternative Dispute Resolution, Transformasi Sosial, Online Dispute ResolutionAbstract
Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, muncul tantangan baru dalam penyelesaian konflik, khususnya yang terjadi di ruang digital yang semakin kompleks. Konflik-konflik di dunia maya, seperti yang terjadi di media sosial dan platform e-commerce, memerlukan metode penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses. Dalam hal ini, Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis digital, seperti Online Dispute Resolution (ODR), menjadi alternatif yang tepat untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ADR dalam konteks transformasi sosial, terutama dalam penyelesaian konflik di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis studi pustaka yang mencakup kajian terhadap literatur terkait ADR, teknologi digital, dan perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR digital memiliki potensi besar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang efisien dan inklusif, serta berkontribusi pada terciptanya perubahan sosial yang lebih adil dan harmonis. Namun, tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kesenjangan digital tetap perlu diperhatikan untuk memastikan implementasi ADR yang efektif.
Downloads
References
Alif Rizqi Ramadhan dan Albertus Sentot Sudarwanto. “Penyelesaian Sengketa Kebocoran Data Pribadi Nasabah Bank Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1, no. 2 (8 Mei 2024): 95–101. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.207.
Dhulhijjahyani, Firdausi, Sjamsiar Sjamsuddin, dan Mohammad Nuh. “MANAJEMEN KONFLIK DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Dalam Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan).” Profit 14, no. 01 (30 Januari 2020): 32–41. https://doi.org/10.21776/ub.profit.2020.014.01.4.
Fadhli, Muhammad Rafil. “PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN MELALUI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI,” 2023.
Hanida, Dian. “PENERAPAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA” 10, no. 3 (2023).
Putra, Teguh Eko. “Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan.” JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA 12, no. 1 (4 Juli 2022): 1–25. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2057.
Solikhin, Riyadus. “Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia.” Padjadjaran Law Review 11, no. 1 (1 Juli 2023): 66–80. https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1235.
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, dan Yuli Prasetyo Adhi. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global.” JURNAL MERCATORIA 16, no. 2 (28 Desember 2023): 119–28. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042.
Syandri Pratama, Riski. “Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal Pengadaan Barang/Jasa 2, no. 1 (30 April 2023): 1–13. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.32.
Urrahmi, Miftah, dan Nora Eka Putri. “MANAJEMEN KONFLIK PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG-SICINCIN.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1 September 2020, 9–17. https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i2.119.
Zairudin, Ahmad. “REKONTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN.” Legal Studies Journal 2, no. 1 (28 Maret 2022). https://doi.org/10.33650/lsj.v2i1.3469.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Nafis Khakimuddin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.