MEMAHAMI PRODUK PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BERBASIS JUAL BELI SALAM DI BMT MAKIN AMIN KAMAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1071Keywords:
Lembaga Keuangan Syariah, Akad Salam, Jual BeliAbstract
Pada lembaga keuangan syariah, pembiayaan atau transaksi memiliki beberapa jenis akad, salah satunya dengan menggunakan akad salam, transaksi akad salam adalah jual beli yang dimana barang tersebut dipesan terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi dari pembeli, dengan pembayaran diawal dan barang dikirim oleh penjual diakhir sesui dengan kesepakatan diawal. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan cara melakukan Observasi dengan mengamati dan mendatangi BMT Makin Amin Kamal, melakukan wawancara pada petugas di BMT Makin Amin, dan mengumpulkan data dari jurnal dan karya tulis ilmiah. Fatwa DSN MUI No. 05. Tahun 2000 tentang jual beli salam “Di katakan bahwa, penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan waktu yang telah disepakati diawal, dengan tetap menjaga barang tersebut. Akad salam memiliki manfaat untuk membantu masyarakat namun terdapat resiko dalam akad salam yaitu sering terjadinya kesalahan pengiriman barang atau masalah kepada pembeli, Resiko karena terjadinya kesalahan karena barang tidak sesuai dengan yang dipesan, Resiko karena terlambatnya pengiriman barang. Tujaun penelitian ini adalah untuk memehami akad salam, untuk mengetahui landasan hukum akad salam, untuk mengetahui syarat dan rukun akad salam, untuk memehami skema akad salam dan pengaplikasiannya, dan juga untuk memahami manajemen akad salam di BMT Makin Amin kamal. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa di BMT Makin Amin kamal yang menggunakan akad salam telah sesuai dengan prinsip syariah, penggunaan akad salam juga memudahkan dan membantu para nasabah untuk melakukan transaksi, , namun ada beberap resiko yang terjadi seperti kesalahan pengiriman, keterlambatan, dan lain-lain, resiko ini yang menjadi catetan bagi BMT Makin Amin Kamal agar kedepannya nasabah menjadi nyaman dalam melakukan transaksi menggunkan akad salam.
Downloads
References
Zulhamdi Z, (2022), Jual beli salam (Suatu kajian jual beli online shoopee), Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 11(1), 1-19.
Muchlis, B. A., Rofiah, K., (2024), Implementasi pemikiran ekonomi Abu hanifah pada akad salam, Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman, Vol.3 No 1, 57
Japar, R., Wahidah, W.R., Karmila, Y., Masse, R.A. (2024). Implementasi akad salam dan istihna’ di perbankan syariah. Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah, 7(1), 123-141.
Pahra, J., (2022), Akad Salam Menurut DSN MUI No. 05/DSNMUI/IV/2000, Al-Hiwalah: Syariah Ekonomic Law, vol.1 No. 1, 87.
Bagaskara, D.Y,. & Rohmadi, (2024), Analisis Pembiayaan Akad Salam Pada Lemabaga Keuangan Syariah di Indonesia, Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah, Vol.5 No.1, 17.
Arif, H.M,. Kasnelly, S., & Andaresta, O, (2021), Pelaksanaan Jual (Al Ba’i), Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 4 No. 2, 1-10.
Wajdi, F., & Lubis, S.K. (2021), Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi (Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ubet Al-Muqorrobim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.