PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI DALAM SEJARAH PERADABAN ISLAM

Authors

  • Anis Fitria Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i12.1143

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Non Litigasi, Peradaban Islam, Sulh, Tahkim, Mediasi

Abstract

Dalam sejarah peradaban Islam, penyelesaian sengketa non-konfrontatif merupakan pendekatan damai yang mengutamakan mediasi, diskusi dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan konflik. Metode ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang berakar pada ajaran Al-Qur'an dan Hadits, yang menekankan pentingnya keadilan, perdamaian dan saling menguntungkan. Dalam praktiknya, lembaga seperti hisba dan peran hakim (qadhi) berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan tanpa melalui proses pengadilan formal. Pendekatan ini sering digunakan untuk menyelesaikan konflik dalam lingkungan keluarga, bisnis, dan sosial, dengan menitikberatkan pada penyelesaian yang saling menguntungkan. Model penyelesaian sengketa seperti ini tidak hanya efektif mencegah konflik berkepanjangan, namun juga menjaga keharmonisan hubungan sosial. Dalam konteks modern, nilai-nilai yang terkandung dalam penyelesaian sengketa Islam non-yudisial tetap penting sebagai alternatif untuk mengurangi beban pengadilan dan memajukannya. solusi yang stabil, adil dan konsensus. Solusi non-kontroversial ini sering diterapkan pada masalah keluarga, komersial, dan sosial, dengan fokus pada keuntungan bersama. Kajian ini menegaskan bahwa model penyelesaian sengketa ini tidak hanya relevan di masa lalu, namun juga dapat diterapkan dalam konteks modern untuk mencegah konflik berkepanjangan, mengurangi beban sistem peradilan dan menciptakan solusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ghabin, Ahmad, ‘The Well of Zamzam’, Sacred Waters, October, 2020, pp. 71–79, doi:10.4324/9781003010142-8

Hamzah, Saidin, and Hamriana, ‘Khulafah Al-Rasyidun: Masa Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib’, CARITA: Jurnal Sejarah Dan Budaya, 1.1 (2022), pp. 129–38

Mubarok, Jaih, ‘Hukum Islam Serlngkali Dipahami’, 48, 2003, pp. 103–21

Nur Saniah, Nur Saniah, ‘Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Islam Perspektif Al-Quran’, Al-Kauniyah, 3.2 (2022), pp. 1–17, doi:10.56874/alkauniyah.v3i2.1077

Rinanda, Rizki Faza, ‘Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)’, Pactum Law Journal, 1.2 (2018), pp. 145–54

Suwandi, Suwandi, Muhammad Hakimi Mohd Shafiai, and Wan Nasyrudin Nasyrudin Wan Abdullah, ‘Pasar Islam (Kajian Al-Quran Dan Sunnah Rasulullah Saw)’, Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 16.01 (2018), pp. 131–39, doi:10.30631/al-risalah.v16i01.341

Tusriyanto, T, and B Basri, ‘Praktik Mediasi Rasulullah SAW (SULH) Dalam Penyelesaian Konflik Antar Kelompok’, … : Jurnal Sosial …, 9.01 (2024) <https://www.ejournal.ejournal.metrouniv.ac.id/riayah/article/view/9150%0Ahttps://www.e-ournal.ejournal.metrouniv.ac.id/riayah/article/download/9150/3879>

Zainudin, Ely, ‘Peradaban Islam Pada Masa Khulafah Rasyidin’, Jurnal Intelegensia, 03.01 (2015), pp. 50–58 <https://ejournal.unisnu.ac.id/JI/article/download/1337/1345>

Published

2024-12-13

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI DALAM SEJARAH PERADABAN ISLAM. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12). https://doi.org/10.62281/v2i12.1143

Similar Articles

1-10 of 487

You may also start an advanced similarity search for this article.