PENGERTIAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Elok Faikotul Hasana Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/msy29g55

Keywords:

Penyidik, Penyelidik, Kepolisian

Abstract

Penyelidikan, penyidikan, dan wewenangnya merupakan aspek krusial dalam hukum acara pidana. Penyelidikan adalah tahap awal di mana pihak berwenang mengumpulkan informasi untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana. Penyidikan, sebagai lanjutan, melibatkan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan saksi, bukti, dan pelaku. Wewenang penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada lembaga penegak hukum, seperti kepolisian. Wewenang ini harus dilakukan dengan mematuhi prinsipprinsip hukum, termasuk hak asasi manusia, agar prosesnya sah dan adil. Proses tersebut melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan langkah-langkah sesuai hukum. Dalam konteks hukum acara pidana, transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi kunci dalam memastikan integritas penyelidikan dan penyidikan. Penelitian ini membahas secara mendalam peran lembaga penegak hukum, prosedur yang harus diikuti, dan pengawasan terhadap wewenang penyelidikan dan penyidikan. Dalam jurnal ini akan dibahas lebih lanjut mengenai defenisi dan penjelasan mengenai proses penyidikan dan penyelidikan, proses penyelidikan dan penyidikan ditinjau dari kasus manupulasi data otentik (penipuan ustaz wijayanto) dan apa saja hambatan penyelidik dan penyidik dalam melakukan suatu proses acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan literatur dengan memanfaatkan metode hukum, konsep, dan kasus. Kesimpulannya, keseimbangan antara keberlanjutan penyelidikan, hak individu, dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi elemen penting dalam menegakkan keadilan melalui proses hukum acara pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fierro, Iván; Pinto, Diego; Afanador, Daniel. 2014. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” no. August: 1–43.

Hoemijati, Wirawan Pamuji, and Moch Oki Syah Hartanto. 2020. “Implementasi Penyidikan Dan Penyelidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 4 (1): 9–19.

Hutagaol, Ramses. 2019. “Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6 (2): 86. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2727.

Jawade Hafidz, Yasmirah Mandasari Saragih, Teguh Prasetyo dan. 2018. “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 5 (1): 33. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.763.

Kurnia, Vani, Sahuri Lasmadi, and Elizabeth Siregar. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas Dan Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1 (3): 1–11. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11084.

Munib, M. Abdim. 2018. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum 1 (1): 60–73. https://www.google.com/search?sca_esv=1b3eff12a321d9fe&sxsrf=ADLYWIIt9rAdwZl3o6Y81BwHwX--HKm1Yg:1714925150170&q=wewenang+polri+dalam+kuhap+dan+ham&sa=X&ved=2ahUKEwiIqZGD8vaFAxVQamwGHdIfCAYQ7xYoAHoECAYQAg&biw=1366&bih=607&dpr=1.

Prawoko, Adtila, dan Abn Syukur, Neni Susilowati, Muhammad Ihsan Musyaffa, and Fitri Aulia Hannan Nisa. 2024. “Proses Penyelidikan, Penyidikan Dan Wewenangnya Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmiah Multidisplin 1 (4): 205–16. https://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim.

Purwoleksono, Didik Endro. 2015. Hukum Acara Pioana.

Yulia, Rena, Dadang Herli, and Aliyth Prakarsa. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49 (3): 661. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193.

Published

2024-12-13

How to Cite

PENGERTIAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12). https://doi.org/10.62281/msy29g55