UPAYA HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2892 K/Pdt/2021)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.116Keywords:
Upaya Hukum, Akta Hibah, Legitime PortieAbstract
Perbuatan pemberian semasa hidup atau biasa yang disebut dengan hibah oleh pewaris yang melanggar legitme portie dari pewaris seringkali menjadi permasalahan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga akat hibah tersebut dibatalkan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie, bagaimana upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat akta hibah yang melanggar legitime portie, bagaimana analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie adalah akta hibahnya dianggap batal demi hukum dengan sendirinya dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat sejak awal. Namun dalam praktiknya, bahwa suatu akta hibah adalah sah sekalipun berisi pelanggaran terhadap legitieme portie ahli waris, sepanjang belum dibatalkan oleh ahli waris yang dirugikan tersebut, sehingga sifatnya bukan lagi batal demi hukum namun menjadi dapat dibatalkan. Upaya hukum pihak yang dirugikan terhadap akta hibah yang melanggar legitime portie adalah melakukan upaya hukum gugatan. Prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021 adalah akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris Sabrina Askandar Tjokroprawiro, bertentangan dengan ketentuan legitieme portie (bagian mutlak) para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.
Downloads
References
Buku
Adjie, Habib, 2019, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
------------2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung : Refika Aditama.
----------;2015, Karakter Yuridis Akta Notaris, Jakarta : Indonesia Notary Community.
------------;2014, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Bandung : Citra Aditya Bakti,
Afandi, Ali , 2011, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Achmad, 2015, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta : Gunung Agung.
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
----------; 2018, Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Amanat, Anisitus, 2011, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal–Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 70
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Andhasasmitha, Komar, 2016, Hukum Harta Perkawinan dan Waris Menurut KUHPerdata, Bandung : Ikatan Notaris Indonesia.
Anggraeni, Widya, 2016, Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah, Surabaya: Universitas Airlangga.
Anshary,M 2013, Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik, Jakarta : Pustaka Pelajar.
Anwar, Syarifudin, 2013, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Anshori, Abdul Ghofur Anshori. 2011. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
------------;2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika, Ashshofa, Burhan, 2018, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Bruggink, J.J. H. 2014, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herline. 2017. Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
------------; 2017, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Adhitya Bhakti.
Dirdjosisworo, Soedjono, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwiyatmi, Sri Harini, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia. Erwina, Liza, 2015, Ilmu Hukum, Medan : Pustaka Bangsa Press.
Ghofur, Abdul, 2017, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Pres,
Hadi, Sutrisno, 2009, Metodologi Riset, Yogyakarta : Andi Offset. Harahap, M. Yahya,2016, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, Johnny, 2018, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Kansil, CST, 2019, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kelsen, Hans alih bahasa oleh Somardi, 2007, General Theory of Law and state, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiris, Jakarta: Media Indonesia.
Koentjaraningrat, 2017, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan, 2019, Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Manan, Abdul, 218, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group. 132
Masriani, Yulies Tiena, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. Marzuki, Peter Mahmud, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana Pranada Media Group.
Mas, Marwan, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia. Mertokusumo, Sudikno, 2018, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty.
----------, 2014, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta:Liberty
Muchsin, 2011, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, Abdulkadir, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Muhibbin, Moh. 2017, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Mulyoto, 2012, Perjanjian (Tehnik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai), Yogyakarta: Cakrawala Media.
Nasution, Bahder Johan, 2012, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mandar Maju.
Nico, 2013, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: CDSBL. Notodisoerjo, R.Soegondo, 2013, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: , Raja Grafindo Persada.
Perangin, Effendi, 2018, Hukum Waris, Depok : Rajawali Pers. Prawirohamodjojo, R. Soetojo, 2011, Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya : Airlangga University Press,
Prinst, Darwan, 2012, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Projodikoro, R.Wirjono, 2014, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung : Bale. Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba, 2019, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Rahardjo, Sajtipto, 2013, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
-----------; 2015, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni,
Ramulyo Idris, 2013, Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Ind Hill-Company. Rasaid, Nur, 2019, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika.
Rasyidi, Lily, 2018, Filsafat Hukum, Bandung: Remadja Karya.
Rato, Dominikus, 2015, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Satrio, J. 2012, Hukum Waris, Bandung: Alumni.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, 2015, Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.
Setiono, 2014, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Jakarta: Ghalia Indonesia. Sidharta, Arief, 2015, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie,2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Raja Grafindo,
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2018, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia. Subekti, R. 2018, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa.
---------; 2015, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
---------;2011, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramita.
Suparman, Eman, 2015, Intisari Hukum Waris Indonesia Bandung: Mandar Maju.
----------;2018, Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: Refika Aditama.
Suparman, Maman, 2015, Hukum Waris Perdata, Jakarta : Sinar Grafika. Sutantio, Retnowulan, 2013, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.
Syahrani, Riduan, 2015, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Usmani, Rachmadi, 2012, Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik, Jakarta : Sinar Grafika.
Wicaksono, Satriyo, 2016, Hukum Waris, Cara Mudah dan Tepat Membagi Harta Warisan, Jakarta : Visimedia.
Wongsowidjojo, Soerojo, 2014, Himpunan kuliah Hukum Waris, Jakarta : Notariat Ikatan Mahasiswa FHUI.
Internet
Yessi Nadia, Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi (Tinjauan Terhadap Mediasi dalam Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, diunduh melalui https://www.academia.edu/diakses Senin 05 Mei 2023.
Jurnal/Artikel/Karya Ilmiah
Abbas, M, Malahayati dan D. Dahlan, 2019, “Kekuatan Hukum Akta Hibah untuk Anak Angkat”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.21 No. 2.
Adolf, JJ. dan W. Handoko,2020, “Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan”, Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 1.
Afifah, Kunni, 2017, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Vol. 2.
Almuntazar, Muhammad Amin, 2019, “Analisis Yuridis Pemberian Dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2.
Anggreni dan IN Subanda,2018, “Implementasi Kebijakan Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Buleleng”. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), Vol. 4 No.2
Aribowo, Agustiro Nugroho, 2020, Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 11 No.1
Ashar, Nurul Wafiqah, 2021,“Kedudukan Akta Peralihan Hibah Terhadap Bagian Mutlak Ahli Waris”, Journal of Lex Generalis (JLG), Vol.2, No. 4.Azikin. Wahyu, 2018, ”Hibah dan Wasiat Dalam Perspektif Hukum Perdata (BW) Dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3.
Bafadhal. Faizah, 2018, ”Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya Dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 1 No.5.
Djusfi, Apri Rotin dan Jumadi Winata. 2018, “Penyelesaian Sengketa Hibah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Ius Civile, Vol. 2, No. 2.
Dwitanto, Hendri, 2017, Pelaksanaan Tanggung Jawab Mutlak Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, Jurnal Bidang Hukum Perdata, Vol. 1 (1).
Dyani, Vina Akfa, 2017, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Volume 1.
Fachrudin, Irfan, 2014, “Kedudukan Notaris dan Akta-aktanya dalam Sengketa Tata Usaha Negara)”, Varia Peradilan, Nomor 111.
Fauzi, M. Y. 2020, “Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia”. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol.9 No.2.
Haryanti, Eko, 2015, “Pembatalan Akta Hibah Wasiat Yang Dibuat Dihadapan Notaris dan Akibat Hukumnya, Jurnal Repertori Edisi 3 Januari-Juni 2015.
Imania, Diah, 2020, “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 1.
Izzah, Nurul Aqidatul. 2022 “ Legitime Portie dalam Pemberian Hibah Wasiat”, Jurnal Litigasi, Volume 9 Nomor 2.
Latianingsih, Nining, 2018, Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 11.
Lestari, Rika, 2021 “Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2.
Lubis, M. Solly, 2007, Diktat Teori Hukum, disampaikan pada Rangkaian Sari Kuliah Semester II, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Medan : USU.
Mandasari, N. 2019, “Cacat Hukum dalam Hibah sebagai Perjanjian Sepihak dan Implikasinya”, Jurnal Notarius, Vol. 11 Nomor 1.
Oping, Meylita Stansya Rosalina, 2017, “Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Lex Privatum, Vol. V. No.7.
Pertiwi, Endah, 2018, Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak, Jurnal Ius, Vol VI Nomor 2.
Prakoso, Syahid, 2022 “ Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Atas Dibatalkannya Akta Notaris Oleh Pengadilan (Studi Putusan Nomor 52/Pdt/2021/PT.Smg)”, Semarang: Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,.
Prayogo, R. Tony, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02.
Dewi Sartika Utami, 2019, Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Legitime portie, Jurnal IUS, Vol.IV No. 2
Muliana, dan Akhmad Khisni 2017. “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie)”. Jurnal Akta, Vol. 4 No.4
Sanjaya dan Suprapton, 2020,“Kedudukan Ahli Waris yang Penerima Hibah dari Orang Tua terhadap Ahli Waris Lainnya pada Proses Pembagian Waris”, Jurnal Yuridis, Vol. 4 Nomor 2.
Sembiring, M.U. 2018, “Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Law Journal Vol.1 No.1
Setiawan, Wiliam Marthianus, 2019, ‘Kedudukan Legitieme Portie Dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Weatboek’, Jurnal Notaire, Volume 2 No.1
Siregar, Hendrik Fasco, 2019, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Geopark Nasional Ciletuh Sebagai Kawasan Geowisata Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 10 Nomor 1.
Sjaifurrachman, 2020, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 Nomor 2.
Sudjana, 2019, Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, Jurnal VeJ, Volume 5 Nomor 2.
Sukisno, Djoko, 2018, “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Mimbar Hukum,Vol.20 Nomor 1
Suroso, Joko Trio, 2021, “Pembatalan Pemberian Akta Hibah Yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau Dari Persfektif Hukum Perdata Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 20 No 2.
Suryadini, Y. dan Widiyanti. 2020.“Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie”. Media Iuris, Vol. 3 No.2.
Suryadini, Portie Yanuar dan Alifiana Tanasya Widiyanti, 2020, “Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime”, Media Iuris, Vol. 3 No. 2, Juni 2020.
Tanaya, Velliana, 2019, Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Konsumen, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Syir’ah Vol.47 No.1.
Trisnawati, Melita, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal, Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 1.
Utami, Dewi Sartika, 2019. Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Legitime portie, Jurnal IUS, Vol.IV No. 2 Agustus 2019.
Yuvita, Y. 2020, “Hibah Orang Tua Kepada Anak Menurut Perspektif Hukum Perdata DanHukum Islam Pada Masyarakat Di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu”. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, Vol.3 No. 1.
Wairocana, I, dan M. Resen, 2018, “Kewenangan Notaris dan Ppat dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Jurnal Acta Comitas, Vol.3. No.2.
Wardhani, Lidya Christina, 2017, “Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan”, Jurnal LexRennaisance, Vol. 2 No. 1.
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1186/Pdt.G/2019/PN Sby
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 585/PDT/2020/PT.Sby.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Rohana Hasibuan, Hasim Purba, Suprayitno, T. Keizerina Devi Azwar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









