PERLINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP KARYA CIPTA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA MANAJEMEN KOLEKTIF

Authors

  • Aidil Hamdi Universitas Sumatera Utara Author
  • Saidin Universitas Sumatera Utara Author
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Author
  • Sutiarnoto Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.118

Keywords:

Hak Cipta, Hak Ekonomi, Manajemen Kolektif, Pelindungan Hukum

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang ada di lingkupan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun sastra dan seni dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan biaya, pikiran, dan waktu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, misalnya untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman atau perbanyakan) karya cipta yang dilindungi seperti lagu dan atau musik, Dibentuknya LMK merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap pencipta, dan memastikan bahwa pemilik hak menerima pembayaran atas pengguna karya mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan hak ekonomi dari pencipta atas karya ciptanya yang tidak didaftarkan pada Manajemen kolektif, berdasarkan hukum di Indonesia, serta kewenangan manajemen kolektif dalam mengelola royalti yang merupakan hak ekonomi dari si pencipta, serta penyelesaian sengketa terhadap karya cipta yang tidak didaftar hak ekonominya yang dinikmati pihak lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta mengkaji ketentuan perundang-undangan. Teori hukum yang digunakan penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum, Teori Pelindungan Hukum dan Teori Kewenangan. Teknik pengumpulan data adalah teknik pengumpulan yang peneliti lakukan dengan studi kepustakaan (Library Research). Menurut Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak terkait, Kewenangan manajemen kolektif dalam mengelola royalti yang merupakan hak ekonomi dari si pencipta LMK merupakan lembaga yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti, Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbittrase, atau pengadilan (Pasal 95ayat 1 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta).  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017

-------------------- Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016

Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2019

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Jakarta.Ghalia Indonesia, 2002

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaran Pemerintah Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab, Bandung: Universitas Parahyangan, 2008

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta lagu atau Musik melalu Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: Alumni, 2021

Cita Yustisia Serfiyani, Buku Pintar Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Warisan Budaya, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2017

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010

Eddy Damian, Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait, Bandung: Alumni, 2018

Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012

Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015

Imaningrum Susanti Diah, “Penafsiran Hukum Teori & Metode”, Jakarta: Sinar Grafika, 2019

Joost Smiers Marieke van Schijndel, Dunia Tanpa Hak Cipta, Yogakarta: Andi, 2018

M.Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2014

Much Nurachmad, Segala tentang HAKI Indonesia (Buku Pintar Memahami Aturan HAKI Kita) Yogyakarta : Baku Biru. Yogyakarta. 2015

Budi Santoso, Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Pustaka Magister, 2018

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk., Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Yogyakarta: Deepublish, 2016

Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015

Otto Hasibuan, Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: Alumni, 2014

Prayudi Setiadharma, Mari Mengenal HKI, Jakarta: Goodfaith Production. 2010

Peter Mahmud Marzuki, Penulisan Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2010.

Rachmadi Usman, Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: Alumni, 2015

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 1999

Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Malang: Setara Press, 2015

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014

Sembiring, J. J. Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase). Jakarta: Visi Media, 2011

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2012

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Penghantar, Yogyakarta: Liberty, 2012

Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranan dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Susilo, Adhi Budi. Dkk. pengantar hak kekayaan intelektual,yogyakarta: magnum pustaka utama, 2020

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta,Sinar Grafika, 2014

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi

Kekayaan Intelektual.

PP No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik

Jurnal/Artikel/Tesis

Abdul Atsar, Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang no. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta Jurnal Law Ref, Vol 13, No 2, Tahun 2017

Afifah Husnun U.A, Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Padjadjaran Law Review, Vol 9, No 1, 2021.

Agus Dimyati, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Karaoke ”Vol 7 No. 1 Tahun 2015.

Antonio Rajoli Ginting, Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming (The Role of National Collective Management Institutions in The Rise of Music Streaming Applications), Vol 13, No 3, November 2019

Arif Rahman, Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta E-Book Pada Situs Buku Gratis Merespon Perkembangan Hukum Informatika Dan Transaksi ElektronikJurnal Ilmiah Living Law Vol. 12 No 2, Juli 2020 Ayup Suran Ningsih dan Balqis Hediyati Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring”. Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1 Tahun 2019

Desak Putu Lina maharani, dan I Gusti Ngurah Parwata, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana, Vol. 7, No.10, 2019

Edward James Sinaga. Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.14, No 3, November 2020

Egi Reksa Saputra. Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Vol 6 No 3 Tahun 2022

Elly Hernawati, Peran Lembaga Manajemen Kolektif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Dan Pemilik Hak Terkait, Jurnal YUSTIKA Media Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Vol. 22 No. 1, Juli 2019

Edward James Sinaga, “Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, (22 September 2020)

Fadjar Ramdhani Setyawan, Inkonsistensi Konsep Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional dengan Teori Ajaran Cita Hukum Vol. 13, No. 1, Juni 2021

Grace Kelly Sihombing, “Peran Lembaga Manajemen Kolektif (Studi di Kota Pontianak)” Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol 1 No. 2 Tahun 2017

Ghaesany Fadhila, “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak

Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta “ Acta Diurnal, Vol 1, No 2, Juni 2018

Harry Randy Lalamentik, Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan UndangUndang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Lex Privatum Vol. VI/No. 6/Ags/2018

Hulman Panjaitan, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Cipta Musik Dan Lagu, Tô-râ: Vol 5 No 1, April 2019

Indrasatya Octavianus Nasirun, Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Dari Aspek UU No. 19 tahun 2002, Lex et Societatis, Vol. II/No.9/Desember/2014

Hieronymus Febrian Rukmana Aji, “Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Foto Pribadi Yang Digunakan Orang Lain Di Instagram”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Vol. 2 No. 1 Februari 2019

Harsoso dkk, “Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta”, Sosial Justitia, Vol 1, Nomor 1 Juli 2017.

Indrasatya Octavianus Nasirun, Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Dari Aspek UU No. 19 Tahun 2002, Lex et Societatis, Vol. II/No.9/Desember/2014

Kadek Irman Septiana dan A.A Gede Oka Parwata, “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Tanpa Ijin Berdasarkan UndangUndang Hak Cipta”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol 7, No 2, Juli, 2019

Kezia Regina Widyaningtyas, Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik, Padjadjaran Law Review, Vol 9, No 1, 2021.

Lidia Magdalena Mebang, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Video Dimedia Sosial (Youtube) Ditayangkan Stasiun Televisi Tanpa Izin Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1 Tahun 2022

Mohamad Thaufiq Rachman, Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Armasisya Vol. 2 No. 2 (Juni 2022).

M Taopik, Tinjauan Yuridis Pemberian dan Perlindungan Hak Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Berdasarkan Pp No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik Di Kemenkumha, Adil Indonesia Journal Volume 4 No 1 Januari 2023

Merry Tjoanda, “Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia,” Batulis Civil Law Review 1, no. 1 (2020)

Mario Julyano, 2019, Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 1 No. 1

Rezky Lendi Maramis, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti, Lex Privatum, Vol.II/No. 2/April/2014

Sulthon Miladiyanto, “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik” Jurnal Hukum, Vol. 10. No. 1, Juni 2015.

Yuniar Kurniawaty, Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual, Vol. 14 No. 02 - Juni 2017

Vanessa C. Rumopa, Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Lex Crimen Vol. VI/No. 3/Mei/2017

Syifa Ananda, “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Mengelola Royalti Pencipta Terkait Usaha Karaoke” 1 (2018)

Sudjana, Eksistensi Dan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (Lmk) Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No 1, Juni 2020

Siti Hatikasari, “Esensi Perlindungan Hukum Dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta” Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 27, No. 2, Agustus 2018

Monika Suhayati, “Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Negara Hukum, P3DI, Vol. 5 Nomor 2, November 2014

Moh Gandara, Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat, Vol. 2 No. 3 tahun 2020

Rezky Lendi Maramis, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalty, Lex Privatum, Vol.II/No. 2/April/2014

Tim Visi Yustisia, Panduan Resmi Hak Cipta Jakarta:Visi Media, 2015 Yosepa Santy Dewi Respati, et.al., Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), Law Review, Vol. 5 No. 2, 2020

Vidi Romeo M. Hutapea, Tinjauan Yuridis Atas Hak Pencipta Lagu Yang Diaransemen Di Media Sosial Tanpa Izin Pencipta (Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), Jurnal Krisna Lwa, Vol 3 No. 2 Tahun 2021

Etty Susilowati, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada HKI, Semarang:Undip Press, 2013

Harry Randy Lalamentik, Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan UndangUndang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Lex Privatum Vol. VI/No. 6/Ags/2018

Wahyu Jati Pramanto, Optimalisasi Penarikan Dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Jurnal Hukum dan HAM, Vol 1, No 2, September 2022

N.K.S. Dharmawan, Ketentuan Hak Cipta Berkaitan Dengan Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Café Di Daerah Pariwisata Jimbaran Bali

Sulthon Miladiyanto, Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No. 1, Juni 201

Zulvia Makka, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights) Borneo Law Review • Vol. 3 No.1 Juni 2019

Rahmi Jened, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013

Ayup Suran Ningsih dan Balqis Hediyati Maharani, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring,” Jurnal Meta-Yuridis, nomor 1, 2019

Muh Habibi, Akbar Rusly, dan Mukti Fajar Nd, “Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu Dan Musik Dalam Aplikasi Streaming Musik”, Jurnal Hukum, 2020

Komang Ariadarma Suputra, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Musik Sebagai Suara Latar di Youtube”, Jurnal Interpretasi Hukum Vol 1, 2020, No. 1

Hasudungan Afrisyono Panjaitan. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik Berdasarkan Pp 56/2021, Nommensen Journal of Business Law Volume 01 Nomor 01 Mei 2022

Ibnu Elmi A. S. Pelu & Jefry Tarantang. Arbitrase (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah Dan Perkembangannya Di Indonesia). Bantul: K-Media, 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Op.Cit, Jakarta, 2020

Etry Mike, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 2, 2017

Gloria M. S. Laoh, Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Hak Cipta (studi kasus: pt. Vizta pratama inul vista karaoke manado dengan yayasan karya Cipta Indonesia) Lex Et Societatis Vol. VI/No. 7/Sept/2018

Hari S. Disemadi, Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia : Jurnal Hukum, Volume 4 / Nomor 1 / Juni 2021

Published

2024-01-15

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP KARYA CIPTA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA MANAJEMEN KOLEKTIF. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.118

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 809

You may also start an advanced similarity search for this article.