PENERAPAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR DALAM ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK

Authors

  • Nur Farhanah Kurnianingsih UPN Veteran Jawa Timur Author
  • Sri Endang Wahzuwy UPN Veteran Jawa Timur Author
  • Septia Rizqi Nur Abni UPN Veteran Jawa Timur Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i12.1218

Keywords:

Penerapan Bahasa Indonesia, Etika Bisnis, Akuntan Publik, Komunikasi Profesional, Kredibilitas, Laporan Keuangan, Integritas Profesi, Komunikasi Tertulis

Abstract

Penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam etika bisnis akuntan publik memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan komunikasi yang jelas, profesional, dan transparan. Sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan informasi keuangan, perpajakan, serta aspek penting lainnya, akuntan publik dituntut untuk menyampaikan laporan dan informasi secara akurat dan dapat dipahami oleh berbagai pihak. Penggunaan bahasa yang tepat dalam komunikasi tertulis dan lisan menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dalam membangun hubungan yang baik antara akuntan publik dengan klien, otoritas pajak, serta publik. Etika bisnis dalam akuntan publik menuntut adanya integritas, transparansi, dan objektivitas. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi bagian integral dari etika profesi. Dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah yang benar, akuntan publik dapat menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan klien dan pihak lain yang terlibat. Selain itu, bahasa yang jelas dan tepat juga berfungsi untuk membangun citra profesional, meningkatkan kepercayaan klien, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan memiliki kredibilitas yang tinggi. Penerapan bahasa yang baik dalam etika bisnis akuntan publik juga mencakup kemampuan untuk menyusun laporan keuangan yang mudah dipahami dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dalam dunia yang semakin terhubung dan transparan, komunikasi yang efektif dan akurat menjadi elemen yang sangat vital dalam menjaga reputasi dan integritas profesi. Artikel ini membahas bagaimana penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat mendukung akuntan publik dalam menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan beretika, serta memperkuat hubungan dengan klien dan pihak terkait lainnya. Melalui pemahaman yang baik tentang kaidah bahasa, akuntan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kepatuhan terhadap standar etika profesi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hartono, A. (2015). Etika dan Profesionalisme Akuntan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rahayu, S. (2018). Pentingnya Etika Bisnis dalam Praktik Akuntansi. Jurnal Etika Bisnis, 3(1), 45-58.

Sanjaya, A. (2016). Komunikasi Bisnis dalam Profesi Akuntansi. Bandung: Alfabeta.

Sari, N. (2019). Penyusunan Laporan Keuangan dan Penggunaan Bahasa yang Jelas. Jurnal Akuntansi Indonesia, 12(2), 89-102.

Setiawan, D. (2020). Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar dalam Dunia Profesional. Surabaya: Penerbit Universitas Airlangga.

Suwito, M. (2017). Penerapan Bahasa Indonesia dalam Komunikasi Bisnis. Jakarta: Pustaka Akademia.

Wibowo, T. (2021). Transparansi dan Integritas dalam Komunikasi Bisnis Akuntan. Jurnal Akuntansi dan Etika Bisnis, 5(3), 123-136

Published

2024-12-19

How to Cite

PENERAPAN BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR DALAM ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12). https://doi.org/10.62281/v2i12.1218

Similar Articles

1-10 of 1010

You may also start an advanced similarity search for this article.