MANAJEMEN RESIKO AKAD KAFALAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS DI KSPP. BMT NU CABANG TANAH MERAH)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1339Keywords:
Manajemen Resiko, Akad Kafalah, Di Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Kemunculan lembaga keuangan syariah memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama di Indonesia, melalui pengembangan institusi seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang berlandaskan prinsip syariah. Salah satu produk utama lembaga ini adalah akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pemberi utang (makful lahu) untuk memastikan tanggung jawab pihak yang berutang (makful 'anhu) terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad kafalah di lembaga keuangan syariah, khususnya di KSPP BMT NU cabang Tanah Merah, dengan menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait serta dianalisis menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad kafalah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma’ ulama, dan fatwa DSN-MUI. Dalam praktiknya, akad kafalah diterapkan oleh lembaga keuangan syariah sebagai jaminan atas kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat. Rukun dan syarat akad kafalah meliputi ijab qabul, objek yang dijamin, kafil, makful 'anhu, dan makful lahu, yang semuanya harus memenuhi ketentuan syariah. Di KSPP BMT NU, manajemen risiko menjadi elemen penting dalam implementasi akad kafalah. Prinsip-prinsip manajemen risiko diterapkan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi risiko kredit, operasional, dan likuiditas. Selain itu, penguatan kontrol internal dan kepatuhan terhadap regulasi membantu menjaga keberlanjutan operasional. Dengan pendekatan ini, BMT NU mampu memaksimalkan manfaat akad kafalah sekaligus meminimalkan potensi risiko, mendukung perannya sebagai agen pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
Amalia Putri, Fauziah, and dan Lailatul Qadariyah. “Manajemen Risiko Pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus BMT NU Jawa Timur Cabang Socah Bangkalan).” Iltizam Journal of Shariah Economic Research 7, no. 2 (2023): 195–209.
Elvina Karomatan Naja , Moh Agus Sifa’, Shelvyna Rikantasari. “Perilaku Anggota Dalam Pengambilan Keputusan.” Jurnal Perbankan Syariah Darussalam (JPSDa) 4, no. 1 (2024): 15–29.
Mata Kuliah and Fiqih Kontemporer Perbankan. “IMPLEMENTASI KAFALAH DALAM LKS DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas,” 2017.
Moh. Asra. “Implementasi Aplikasi Al-Kafâlah Di Lembaga Keuangan Syari’ah Di Indonesia.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 4, no. 2 (2020): 74–84. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.263.
Mustofa, Imam. “IMPLEMENTASI KAFALAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI ’ AH Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Kontemporer , Dosen Pengampu : Imam Mustofa , SHI , MSI . Disusun Oleh : Lutfi Afrizal PROGRAM STUDI STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH ( S1 PERBANK.” Iain Metro 14, no. 1 (2017): 1–11.
Oktavia, Cici, and Dina Nopiyana. “Tinjauan Dan Implementasi Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Kafalah.” ALFIQH Islamic Law Review Journal 1, no. 1 (2022): 33–40. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/article/view/14.
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. “Pendahuluan.” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020): 1–2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitria (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.