ANALISIS PENGENAAN PASAL SUAP TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DI INDONESIA: STUDI KASUS LUTHFI HASAN DAN IRMAN GUSMAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1344Keywords:
Korupsi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Suap, United Nations Covention Against Corruption (UNCAC)Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan yang mengatur perdagangan pengaruh yang termasuk dalam Pasal 18 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) tahun 2003. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC, 2003), Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut sebagai negara pihak. Namun demikian, terdapat kesenjangan norma karena Indonesia belum memasukkan undang-undang perdagangan pengaruh ke dalam hukum nasional. Penerapan pasal penyuapan terhadap individu yang terlibat dalam perdagangan pengaruh dalam studi kasus Luthfi Hasan Ishaq dan Irman Gusman adalah tujuan lain dari penelitian ini. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan untuk menyusun penelitian ini, yang mengumpulkan informasi dari sejumlah dokumen hukum serta peraturan perundang-undangan nasional, putusan pengadilan, UNCAC, dan literatur hukum yang relevan. Setelah dilakukan analisis deskriptif dan kualitatif, data akan disusun secara metodis.Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadikan perdagangan pengaruh sebagai hal yang ilegal atau mengaturnya dalam sistem hukum negara. Akibatnya, terdapat beberapa kasus di mana perdagangan pengaruh telah dituntut sebagai penyuapan, termasuk kasus Luthfi Hasan Ishaq dan Irman Gusman. Oleh karena itu, perlu adanya kriminalisasi dan pengaturan trading in influence dalam tatanan hukum nasional agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan koridor hukum.
Downloads
References
Ali, Mahrus, dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Delik-Delik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Diar, Adithiya. Perbandingan Penyelesaian Perkara Korupsi Delik Suap antara Indonesia dan Belanda. Jakarta: Azka Pustaka, 2021.
Ilyas, Adam. Kriminalisasi Trading in Influence (Urgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara). Depok: Raja Grafindo Persada, 2022.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2020.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2015
Bulu, Nur Alan, dan Wahyu Mustajab. "Interpretasi Kasus Korupsi Jenis Trading in Influence Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 3451.
Hiariej, Eddy O.S. "United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia." Mimbar Hukum 31, no. 1 (Februari 2019): 121.
Lawrencya, Sheryn. "Telaah Unsur Delik Trading in Influence dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia." Al’ Adl: Jurnal Hukum 15, no. 1 (Januari 2023): 195.
Mamesah, Calvin Nidolas. "Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi sebagai Implementasi the UNCAC di Indonesia." Lex Privatum 14, no. 3 (2024): 2.
Maulana, Dimaz Fajar. Analisis Yuridis Terhadap Trading in Influence sebagai Sebuah Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Gula Impor Irman Gusman). Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2021.
Sembiring, Imentari Siin. "Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 61.
Viladelfia, Joice, dan Rahel Octora. "Urgensi Pemidanaan bagi Pelaku Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dari Kalangan Non Pejabat Publik dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Dialogia Iuridicia 13, no. 1 (November 2021): 18, 21.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 134.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 123.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang PTPK), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). United Nations Convention Against Corruption. Brussels: UNODC, 2004. https://www.unodc.org/documents/brussels/UN_Convention_Against_Corruption.pdf.
Christian. "Trading in Influence." Diakses 10 November 2024. https://www.aalep.eu/trading-influence.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2020. https://antikorupsi.org/sites/default/files/Kajian%20Implementasi%20Aturan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Luthfiyah Nur Halimah, A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.