IJTIHAD DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM ( PERSIS ) DALAM BIDANG EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1409Keywords:
Ijtihad, Dewan Hisbah, Persatuan Islam (PERSIS), Bidang EkonomiAbstract
Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontribusi berbagai lembaga, termasuk Dewan Hisbah PERSIS. Melalui ijtihadnya, Dewan Hisbah telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam pembentukan sistem ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan. . Dewan Hisbah PERSIS, sebagai salah satu lembaga fatwa terkemuka di Indonesia, telah aktif melakukan ijtihad dalam merespon berbagai tantangan ekonomi modern. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana Dewan Hisbah PERSIS menyikapi isu-isu seperti keuangan digital, e-commerce, dan investasi berkelanjutan dari perspektif syariah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi Islam yang relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, Ruang lingkup penelitian kualitatif adalah batasan-batasan yang mencakup berbagai aspek dalam penelitian, seperti data yang digunakan, pengolahan data, informasi yang dihasilkan, dan metode yang digunakan. Hasil dari penelitian Produk ijtihad yang dihasilkan, seperti fatwa tentang perbankan syariah, pedoman investasi halal, dan regulasi koperasi syariah, bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. Dengan fokus pada pengembangan ekonomi berkelanjutan dan pemberdayaan komunitas, Dewan Hisbah tidak hanya memberikan solusi praktis untuk masalah ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Downloads
References
Akhmad, Khabib Alia. “Pemanfaatan Media Sosial Bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Distro Di Kota Surakarta).” DutaCom Journal 9, no. 1 (2015): 43–54. http://journal.stmikdb.ac.id/index.php/dutacom/article/view/17.
Bahri, Syamsul. “Penerapan Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Istinbath Hukum (Analisis Kajian Dewan Hisbah/Persis).” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 3 (2011): 59–74.
Daipon, Dahyul. “Metode Ijtihad Ormas Islam: Refleksi Pluralisme Pemikiran Islam.” Al-Hurriyah 10, no. 2 (2009): 39–52.
Gun Gun Abdul Basit. “Perubahan Fatwa Hukum: Analisis Terhadap Istinbath Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam (2018): 327–356.
H. Muhammad Yazid, M.S.I. F i q h m u a m a l a H, 2017.
Hidayah, Nur. “Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Atas Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah Di Indonesia.” Al-‘Adalah 10, no. 1 (2011): 13.
Hukum, Pusai Studi, and Pascasarjana Fiai-uil. “Urgensi Ijtihad Ekonomi Pada Era Globalisasi.” Unisia 33 (2011): 231.
Iman, Bustanul, Rn Sekolah, and Tinggi Agama Islam. “Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Fiqh” (n.d.): 1–28.
Masyhadi, Ahmad. “Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Pengembangunan Ekonomi Islam.” Journal of Sharia Economics 1 (2018): 54. https://www.google.com/url?q=https://media.neliti.com/media/publications/58116-ID-maqashid-al-syariah-sebagai-metode-inter.pdf&sa=U&ved=2ahUKEwi0-qrfu_aEAxV4a2wGHaWRBs0QFnoECBgQAQ&usg=AOvVaw37EBTSrB7SWnsYuFl-EVMf.
Persis, Hisbah. “Maqâshid Syarî ’ Ah Dalam Fatwa Dewan” (2004).
Riyadi, Oleh Fuad. “Kontroversi Zakat Profesi Pesrpektif Ulama Kontemporer” (n.d.).
Ruhansih, Dea Siti. “EFEKTIVITAS STRATEGI BIMBINGAN TEISTIK UNTUK PENGEMBANGAN RELIGIUSITAS REMAJA (Penelitian Kuasi Eksperimen Terhadap Peserta Didik Kelas X SMA Nugraha Bandung Tahun Ajaran 2014/2015).” QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan 1, no. 1 (2017): 1–10.
ZUHRONI, ZUHRONI. “Studi Komparasi Metodologi Penetapan Hukum Islam Lembaga - Lembaga Fatwa Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2019): 46–72
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eka Yuni Hartati, Moh Bahrudin, Syamsul Hilal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









