PRODUK TIDAK SESUAI DI MARKETPLACE: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.62281/16pbxt32Keywords:
Kepastian Hukum, Perlindungan Konsumen, Marketplace, Tanggung Jawab, Pelaku UsahaAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam rangka perlindungan hak konsumen terhadap produk yang tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan untuk mengidentifikasi berbagai aspek hukum yang melindungi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terkait produk yang tidak sesuai diatur dalam beberapa regulasi utama, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberikan kerangka hukum umum bagi aktivitas perdagangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memperkuat perlindungan dalam transaksi digital. Regulasi ini dapat memberikan landasan hukum yang jelas, juga memastikan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk sesuai spesifikasi dan mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam menyelesaikan suat sengketa terhadap perlindungan konsumen. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk melindungi kepentingan konsumen secara menyeluruh.
Downloads
References
Buku:
Kusumadewi, Yessy, dan Sharon, Grace. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
Jurnal:
Devi, Komang Bulan Tri Laksmi dan Dharmawan, Ni Ketut Supasti. 2016. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Cacat Tersembunyi Pada Barang Elektronik Dalam Transaksi Online.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No. 1: 1-14.
Fadhly, Fabian. 2013. “Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat.” Jurnal Arena Hukum 6, No. 2: 236-253.
Kartika, I Made Surya dan Darmadi, Anak Agung Sagung Wiratni. 2016. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No. 1.
Lumantow, Carter H. 2013. “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pelaku usaha Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Unsrat 1, No. 2: 35-43.
Mahardika, Putu Surya dan Rudy, Dewa Gde. 2018. “Tanggung Jawab Pemilik Toko Online Dalam Jual-Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, No. 5: 1-16.
Munthiah, Aulia. 2017. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Dialogia Iuridica 7, No. 2: 1-23.
Narayana, Anak Agung Hari dan Rudy, Dewa Gde. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online Melalui Media Facebook.” Jurnal Kertha Negara 9, No. 2: 83-91.
Pratama, Sapta Abi. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi di Marketplace.” National Conference on Law Studies (NCOLS) 2, No. 1: 182-199.
Putri, Ni Made Santi Adiyani dan Sarjana, I Made dan Priyanto, I Made Dedy. 2017. “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Denpasar.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, No. 2.
Ramadhona, Bella Citra dan Darmakusuma Anak Agung Gede Agung. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Elektronik.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, No. 04: 1-5.
Riawan, Belly dan Mahartayasa, I Made. 2015. “Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 3, No. 1.
Putra, I Made Dwija Di dan Sukihana, Ida Ayu. 2018. “Tanggung Jawab Penyedia Aplikasi Jual Beli Online Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, No. 4.
Putri, Anak Agung Bintang Evitayuni Purnama dan Hadjon, Edward Thomas Lamury. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 2, No.3.
Togatorop, Mitra Junata dan Priyanto, I Made Dedy dan Sumadi, I Putu Sudarma. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Hal Pengiriman Barang Tidak Sesuai Dengan yang Dibeli.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 11, No. 08: 835-844.
Wibawa, I Gede Agus Satrya dan Suharta, I Nengah. 2016. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Mediasi Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Pelaku usaha.” Jurnal Kertha Semaya 4, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran RI Nomor 3821. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran RI Nomor 5512. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6420. Sekretariat Negara. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jessica Tatianna, Made Aditya Pramana Putra (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.