KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (STUDI PUTUSAN NO. 27 K/TUN/2019 MENGENAI PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA)

Authors

  • Effie Maria Lamtiur Sipahutar Universitas Udayana Author
  • Bima Kumara Dwi Atmaja Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/pvqhw297

Keywords:

Organisasi Masyarakat, Pembubaran, Aspek Hukum

Abstract

Pembubaran organisasi kemasyarakatan merupakan suatu tindakan hukum yang memerlukan analisis mendalam, terutama dalam konteks negara hukum seperti Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan, dengan fokus pada studi kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berlandaskan pada Putusan No. 27 K/TUN/2019 Mengenai Pembubaran Ormas HTI. Melalui pendekatan analitis, artikel ini mengeksplorasi dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan yang mendasari keputusan pembubaran HTI. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembubaran HTI didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Perubahan UU Ormas. Selain itu, artikel ini juga menyoroti konsekuensi hukum dari pembubaran HTI, termasuk implikasi bagi pihak yang terlibat. Dengan demikian, tulisan ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai dinamika hukum dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia, khususnya melalui lensa studi kasus HTI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Winayanti, Nia Kania. Dasar Hukum Pendirian Dan Pembubaran ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Amer, Nabih. “Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum.” JURNAL LEGALITAS, Vol. 13, No. 01 (October 26, 2020): 1–15.

Arif, Syaiful. “Kontradiksi Pandangan HTI Atas Pancasila.” Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 2, No. 1 (May 23, 2016).

Azman. “Gerakan Dan Pemikiran Hizbut Tahrir Indonesia.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, Vol. 7, no. 1 (2018).

Darmawan Darmawan. “Pembubaran Front Pembela Islam Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” As-Shahifah Journal of Constitutional Law and Governance, Vol. 1, No. 2 (September 14, 2022).

Faisal, Rizal . “Analisis Yuridis Mengenai Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Hizbut

Tahrir Indonesia (Hti) Yang Diatur Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2017 Mengenai Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Mengenai Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang- Undang.” Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 25, No. 6, 2019.

Herdiansah, Ari Ganjar. “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Menopang Pembangunan Di Indonesia.” Jurnal Sosio Global,Vol. 1, no. 1 (December 2016).

Latipulhayat, Atip. “Editorial: Due Process of Law.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), Vol. 4, No. 2 (October 23, 2017).

Marfiando, Bayu . “Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ditinjau Dari Kebebasan Berserikat.” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14, No. 2 (September 30, 2020).

Meizita, Tiara. “Analisis Framing pro Kontra RUU Ormas Di Media Suara Pembaruan Dan Republika.” Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, (Maret 5, 2015).

Miranda, Vania, dan Hananto Widodo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).” NOVUM : Jurnal Hukum, Vol 6, No. 1 (Januari 15, 2019)

Setiawan, Zudi. “RELASI PENERIMAAN PANCASILA OLEH ORMAS KEAGAMAAN TERHADAP PENGOKOHAN NASIONALISME DAN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA (Studi Kasus Nahdlatul Ulama Dan Hizbut Tahrir Indonesia).” Jurnal Sosio Dialektika, Vol. 2, No. 2 (2017).

Sinaga, Fadhillatu Jahra, dan Fadhlin Ade Chandra. “Modernisasi Melunturkan Kepercayaan Masyarakat Suku Jawa Yang Mengarah Pada Kehidupan Sekuler.” DAWUH : Islamic Communication Journal 2 Vol. 2, No. 2 (Juli 29, 2021).

Wibowo, Catur, dan Herman Harefa. “Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Oleh Pemerintah.” Jurnal Bina Praja, Vol. 07, No. 01 (March 2015).

Winata, Muhammad Reza. “Politik Hukum Dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah.” Jurnal Penelitian Hukum de Jure, Vol. 18, No. 4 (December 10, 2018)

Zamani, Dzaki Aflah, and Tutik Hamidah. “Islam dan Pancasila dalam Perdebatan Ormas- Ormas Islam.” Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, Vol. 7, No. 1 (April 1, 2021).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang No. 9 tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang No. 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 59 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas)

Published

2025-01-14

How to Cite

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (STUDI PUTUSAN NO. 27 K/TUN/2019 MENGENAI PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(1). https://doi.org/10.62281/pvqhw297

Similar Articles

1-10 of 629

You may also start an advanced similarity search for this article.