PEMERIKSAAN TERDAKWA PADA PUTUSAN IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.62281/mr5nja37Keywords:
Pembelaan, In Absentia, KorupsiAbstract
Penelitian ini berjudul “Pemeriksaan Terdakwa Pada Putusan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi. Korupsi telah berkembang menjadi pelanggaran serius, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam peraturan ini diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan putusan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tanpa kehadiran terdakwa yang dipanggil secara in absentia, negara terdorong untuk bergerak cepat dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.” Pemeriksaan dan keputusan secara in absentia bertujuan untuk menjamin kejelasan hukum dan memungkinkan kejaksaan untuk segera menyita dan mengeksekusi harta kekayaan pelaku korupsi melalui putusan hakim. Tujuan asas kehadiran terdakwa di depan sidang penuntut umum yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa sebelum sidang. Pengadilan in absentia melanggar prinsip ini. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, dengan peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan sebagai dasar hipotesis awal penelitian. Jika satu-satunya syarat untuk melaksanakan sidang in absentia adalah bahwa terdakwa harus dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang dapat dilaksanakan tanpa melanggar hak asasi terdakwa untuk mendapat kesempatan mengajukan pembelaan secara langsung.
Downloads
References
Buku
Effendy, Marwan, 2010, Peradilan In Absentia dan Koneksitas, Timpani Publishing, Jakarta.
Fauzan, Encik Muhammad, 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, SETARA PRESS, Malang.
Hartanti, Evi, 2014, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, cetakan kelima, Jakarta.
Rukmini, Mien, 2007, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Jurnal Ilmiah
A.A Made Yuda Dwi Hendrata, A.A Sagung Laksmi Dewi, I Nengah Laba. 2019. “Persidangan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 13/Pid-Sus-Tpk/2017/Pn Mtr).” Jurnal Analogi Hukum Universitas Warmadewa.
Ekayanti, Rika. 2015. "Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia". Udayana Master Law Journal 4 (1).
Harianja, S. 2013. “Peradilan In Absentia Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Ham Terdakwa”. Unnes Law Journal, 2(1), 36-43.
P. Iskandar Welang. 2020. “Peradilan In Absentia Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Putu Ariesta Wiryawan and Made Tjatrayasa. 2016. “Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dan Pertanggungjawaban Pidananya.” Kertha Wicara 5 (2).
Risky Fany Ardhyansah. 2020. “Penyidikan In Absentia Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Sebuah Alternatif Penerapan Asas Peradilan Cepat)". Jurnal Idea Hukum Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Vol.6.
Suriady Harianja. 2013. “Peradilan In Absentia Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif HAM Terdakwa.” UNNES Law Jurnal.
Suryadi, Suryadi. 2010. “Peradilan In Absentia Sebagai Upaya Pengembalian Aset Milik Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Perspektif Hukum (20)1, 100-128.
Tiara Yahya Deramayanti, Satria Unggul Wicaksana. 2021. “Peradilan in Absentia dalam Tindak Pidana Korupsi dan Hak Pembelaan Terdakwa dalam Perspektif HAM.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4150).
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Luh Putu Pasek Indira Mahaputri Astika, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.