KETEPATAN IMPLEMENTASI PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2024 DI DESA GLODOGAN, KECAMATAN KLATEN SELATAN KABUPATEN KLATEN
DOI:
https://doi.org/10.62281/ck24px96Keywords:
Ketepatan, Bantuan Tunai Langsung, Distribusi ProgramAbstract
Kemiskinan adalah ketika kehidupan seseorang dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemerintah mencoba mengurangi tingkat kemiskinan dengan meningkatkan berbagai program pengentasan, salah satunya adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa tepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa oleh Pemerintah Desa Glodogan, yang terletak di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Salah satu cara pemerintah membantu orang-orang yang tidak mampu adalah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Namun, program Bantuan Langsung Tunai ini belum mencapai tujuan sepenuhnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan karena masih ada beberapa masalah yang belum diselesaikan. Jadi, penelitian ini membahas tentang seberapa tepat Pemerintah Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten dalam implementasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilakukan menjadi sangat penting dan diharapkan implementasi kebijakan BLT Dana Desa di Desa Glodogan dapat berlangsung lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Downloads
References
Agus Purwanto, dkk. (2007). “Metode Penelitian Kuantitatif untuk Administrasi Publik dan Masalah-Masalah Sosial”. Yogyakarta: Gaya Media.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). “Pengantar Metode Penelitian Hukum”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. (1995). “Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik”. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Hal. 219.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanah Bumbu. Tahun 2020-2021.
Bagong, Suyanto dan Sutinah. (2006). “Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan”. Jakarta: Prenada Media Group. Hal. 95.
Beveridge, W. (1942). “Social Insurance and Allied Services”. London: His Majesty's Stationery Office.
Bismarck, O. (1883). “The German Social Insurance System”. Berlin: Government Printing Office.
Burhan, Bungin. (2005). “Metode Penelitian Kuantitatif”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hal. 155.
Departemen Sosial RI. (2008). “Petunjuk Teknis Program Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Sasaran”. Depsos RI, Jakarta.
Dunn, William N. (2005). “Analisis Kebijakan Publik”. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Esping-Andersen, G. (1990). “The Three Worlds of Welfare Capitalism”. Princeton University Press.
Imawan, Wynandin. (2008). “Pendataan Program Perlindungan Sosial PPLS 2008”. Bappenas, Jakarta.
Iskandar, M. (2021). "Peran Pemerintah Desa dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai: Studi Kasus di Kabupaten X. "Jurnal Pembangunan Desa”, 3(1), 45-60.
Keimigrasian Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2020). “Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa”. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Klein, R. (2017). “The Politics of the Welfare State: A Comparative Perspective”. New York: Routledge.
Kominfo BPKP. (2020, Oktober 21). Retrieved from [www. bpkp. go. id](http://www. bpkp. go. id): http://www. bpkp. go. id/berita/read/26661/0/BPKP-Sebutkan-Masalah-Data-Penyaluran-BLT-Dana-Desa.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Tahun Bantuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Pierson, P. (2001). "Coping with Permanent Austerity: Welfare State Restructuring in Affluent Democracies. " In P. Pierson (Ed. ), “The New Politics of the Welfare State” (pp. 410-456). Oxford University Press.
Prof. Dr. M. A. S. Imam Chourmain, M. Ed. (2008). “Acuan Normatif Penelitian untuk Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi”. Jakarta: Al-Haramain Publishing House. Hal. 36.
Ritonga, Hamonangan. (2003). “Perhitungan Penduduk Miskin”. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Steers, Richard. (2008). “Efektivitas Organisasi” (Diterjemahkan oleh Magdalena Jamin). Jakarta: Erlangga.
Stephen P. Robbins dan Timothy A. Judge. (2008). “Perilaku Organisasi” (Edisi 12, Buku I). Terjemahan: Diana Angelica, Ria Cahyani, dan Abdul Rosyid. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2017). “Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2009). “Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan”. Dilengkapi dengan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2021). "Welfare State dan Kebijakan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Peluang. "Jurnal Ilmu Sosial”, 10(1), 78-90.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jati Pramono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.