MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI ATAS GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE

Authors

  • I Gede Satya Putra Wibawa Universitas Udayana Author
  • Kadek Agus Sudiarawan Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/k4rx2620

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Dalam penelitian ilmiah ini bertujuan menentukan perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pelanggan. yang memiliki pinjaman online dan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa wanprestasi atas gagal bayar. Di dalam penelitian ilmiah ini menggunakan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Studi menunjukkan bahwa ada dua jenis perlindungan hukum bagi pihak yang bersengketa: perlindungan preventif, di mana penyelenggara pelayanan berusaha untuk melindungi konsumen sebelum sengketa terjadi dengan menerapkan prinsip dasar untuk melindungi konsumen. Perlindungan represif, di sisi lain, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh kelalaian atau perilaku tidak baik debitur maka dilakukan permohonan menindaklanjuti pengaduan. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal (IDR) digunakan oleh pelaku industri jasa keuangan untuk menangani pengaduan nasabah. Agar proses ini dapat dipasarkan, bahasa yang digunakan harus mudah dipahami nasabah. Fasilitas Penyelesaian Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan Nasabah dapat lebih mudah menyampaikan informasi atau pengaduan melalui situs web, surat, atau email kepada OJK karena semua permohonan harus disampaikan secara tertulis dan memuat data pribadi yang benar atau dokumen tambahan yang dapat digunakan sebagai bukti. Dengan demikian, OJK dapat melakukan konsultasi secara daring. Selain itu, OJK juga memeriksa apakah ada lembaga peradilan atau lembaga penyelesaian konflik lain yang menangani masalah yang diajukan ke OJK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Wijaya, Ryan Filbert, Negative Investment : Kiat Menghindari Kejahatan Dalam Dunia Investasi, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2014

Iman, Nofie, Financial Technologi dan Lembaga Keuangan, Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, 2016.

Jurnal:

Aris Roistar Sagala, Martono Anggusti & Debora. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Hkbp Nommensen. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Pinjaman Online. Hal. 283-285,

Elan Jaelani, Muhamad Kholid, Utang Rosidin & Ransya Ayu Zulvia. Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Sunan Gunung Djati Bandung. Penyelesaian Sengketa Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Pinjaman Online. Hal. 1-14,

Rizayusmanda dan Budi Aspani, Bentuk Penyelesaian Hukum Wanprestasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online, Vol. 20, No. 3 (2022): 405-414.

Anggun Lestari Suryamizon & Fauzi Iswari. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online, Hal 77-89.

Muhammad Hidayat, Benni Rusli, Mahlil Adriaman, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Peer To Perr Landing (Pinjam Meminjam Secara Online), PALAR (Pakuan Law Review) 09, No. 01 (2023). DOI: https://doi.org/10.33751/palar.v9i1

Munir Fuady, Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaiaan Sengketa, Hal 5-7

Aris Roistar Sagala & Martono Anggusti, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Pinjaman Online”, Nommensen Journal Of Business Law 01, No. 02 (2022).

Mabsuti & Robby Nurtresna, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Oline Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance 2, No. 1 (2022): 235-243.

Yogi Aditya, I Wayan, “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Transaksi Menggunakan Fitur Pay Later Pada Marketplace”, Jurnal Kertha Desa 10, No.6 (2023): 415-426.

Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online”. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, No.2 (2021): 591-608. DOI: https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.732

Ayu Trisna Dewi, D., & Darmawan, Ni Ketut Supasti, “Perlindungan hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman dan Hak-Hak Pribadi Pengguna”, Jurnal Hukum Kenotariatan 06, No. 02 (2021): 259-274.

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6246

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431

Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 /PJOK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)

Published

2025-01-26

How to Cite

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI ATAS GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(1). https://doi.org/10.62281/k4rx2620

Similar Articles

1-10 of 189

You may also start an advanced similarity search for this article.