PENGATURAN JUSTICE COLLABOLATOR DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO. 798/PID.B/2022/PN.JKT SEL)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v53pmv05Keywords:
Justice Collaborator, Tindak Pidana, Studi KasusAbstract
Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum Justice Collaborator dalam hukum positif Indonesia dan penerapannya dalam Putusan No. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel. Justice Collaborator merujuk pada tersangka atau terpidana yang bersedia berkolaborasi pada institusi penegak hukum untuk mengungkap tindak kriminal dengan skala yang lebih besar. Namun, pengaturan mengenai Justice Collaborator di Indonesia masih terbatas dan belum diakomodasi sepenuhnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode yang dipakai yakni yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum, penerapan Justice Collaborator pada praktik peradilan masih menghadapi kendala, seperti kurangnya sosialisasi di kalangan aparat penegak hukum. Putusan No. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel menjadi contoh bagaimana Justice Collaborator berperan dalam peradilan, namun juga mencerminkan tantangan untuk mencapai kepastian hukum dan perlindungan bagi saksi yang bekerja sama.
Downloads
References
BUKU
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
JURNAL
Alwer, F. F., Panggabean, M. L., & Sitanggang, D. (2023). PENGGUNAAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PUTUSAN NO. 798/PID. B/2022/PN JKT. SEL. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 1308-1316.
Arsila, W., & Herlina, I. (2024). ANALISA PENETAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. SIMILIA SIMILIBUS: JURNAL HUKUM DAN PERADILAN, 1(1), 1-15.
Djawa, M. J. A., Medan, K. K., & Fallo, D. F. N. (2024). PROBLEMATIKA NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Petitum Law Journal, 1(2), 656-670.
Habibie, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. JTAM FH, 2(3), 337-349.
Jardan, G. (2024). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 156-165.
Putra, L. S. A., Jonathan, E., & Rasji, R. (2024). Analisis Proses dan Putusan Kasus Pidana Ferdy Sambo: Studi Kasus 796/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1091-1098.
Sembiring, A. I. R., Marwiyah, S., Sidharta, D. D., & Hartoyo, H. (2024). Pertimbangan Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Terdakwa Eliezer Sebagai Justice Collabolator Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 798/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Sel). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 92-106.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Neysa Mazdwitri Panggabean, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.