PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK ANAK DI RUMAH IBADAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GEREJA KATOLIK RAMAH ANAK (GKRA) DI KOTA SURAKARTA TAHUN 2024

Authors

  • Coleta Maria Reknowati Universitas Slamet Riyadi Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i2.1592

Keywords:

Pemenuhan Hak Anak, Rumah Ibadah, Gereja Katolik Ramah Anak

Abstract

Gereja Ramah Anak merupakan tanggung jawab Gereja dalam meningkatkan pertumbuhan spiritualitas dan sosial anak. Gereja Ramah Anak adalah tindakan yang bertanggung jawab dan berpihak pada anak. Aspek fisik, mental, sosial dan spiritual anak harus dibimbing sesuai dengan tingkat pertumbuhan imannya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah gereja Katolik kota Surakarta sudah menjadi Gereja Ramah Anak dan mendeskripsikan usaha-usaha yang dilakukan gereja untuk menjadi gereja ramah anak. Penelitian ini dikembangkan dengan menggunakan metode kualitatif. Populasi dan sampel penelitian ditentukan dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa beberapa Gereja Katolik Kota Surakarta masih belum menjadi gereja yang ramah anak. Terbukti dengan adanya Gereja belum memenuhi beberapa indikator Gereja Ramah Anak. Ini disebabkan karena Gereja belum memahami sepenuhnya tentang Gereja Ramah Anak. Di akhir artikel ini, penulis menyarankan beberapa upaya untuk mewujudkan Gereja Ramah Anak, antara lain dengan mensosialisasikan Gereja Ramah Anak, beserta indikator – indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan gereja ramah anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baskoro, paulus kunto, yonatan alex arifianto. (2022). DUNAMOS : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen Dampak Pengajaran Guru Sekolah Minggu terhadap Kesetiaan Anak dalam Ibadah Sekolah Minggu. Sekolah Minggu; Anak; Pengajaran;Guru; Kesetiaan; Gereja., 2(2), 67.

Hulu, Libertina, Delipiter Lase, and Amurisi Ndraha. “Upaya Orang Tua Menumbuhkan Minat Baca Anak Pada Alkitab.” SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan 14, no. 1 (August 26, 2021): 18–28.

Kitab Suci Deuterokanonika. Biblika.

Konvensi Hak Anak. Majelis Umum PBB, 20 November 1989.

Melinda, Aprilia Elsye, and Izzati. “Perkembangan Sosial Anak Usia Dini Melalui Teman Sebaya.” Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Undiksha (2021). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPAUD/article/view/34533/19045.

Pedoman Pemenuhan Hak Anak Di Rumah Ibadah Melalui Gereja Katolik Ramah Anak (GKRA). 2021. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Samosir, N., & Mangatas Parhusip. (2022). MENJADI GEREJA YANG RAMAH ANAK MELALUI PELAYANAN SEKOLAH MINGGU DI GMI AEK KANOPAN. 12, 1–23.

Sari, Dwi Novita. “Modifikasi Layanan Sekolah Minggu Sebagai Wujud Gereja Ramah Anak Di Masa Pandemi” (2021).

Supartini, Tri. “Implementasi Teologia Anak Untuk Mewujudkan Gereja Ramah Anak” (2019).

———. “Sudah Ramah Anakkah Gereja? Implementasi Konvensi Hak Anak Untuk Mewujudkan Gereja Ramah Anak”.

Susanta, Yohanes Krimantyo. “Gereja Sebagai Persekutuan Persahabatan Yang Terbuka Menurut Jurgen Moltmann.” TEOLOGI KRISTEN, 2(1), 105-126. (2020).

Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Yohanes Krimantyo Susanta, “Gereja Sebagai Persekutuan Persahabatan Yang Terbuka Menurut Jurgen Moltmann,” TEOLOGI KRISTEN, 2(1), 105-126. (2020).

Published

2025-02-20

How to Cite

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK ANAK DI RUMAH IBADAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GEREJA KATOLIK RAMAH ANAK (GKRA) DI KOTA SURAKARTA TAHUN 2024. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(2). https://doi.org/10.62281/v3i2.1592