KETERBATASAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PEMULIA OLEH UU NO. 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Authors

  • Reynold Partukoan Silaen Universitas Udayana Author
  • Putri Triari Dwijayanthi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i2.1602

Keywords:

Undang-undang no. 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman, Perlindungan Hukum, Pemulia

Abstract

Tujuan dari penilitan ini adalah untuk mengkaji Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dalam memberikan perlindungan terhadap pemulia atas varietas tanaman yang dimuliakannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memiliki batasan-batasan yang bersifat mutlak atau absolut dalam memberikan masa perlindungan terhadap pemulia. Akibat yang disebabkan oleh batasan jangka waktu perlindungan Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman tersebut adalah pengelolaan yang tidak terkontrol dan terklasifikasi dalam domain publik atas varietas tanaman milik pemulia yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pemulia yang masih mengelola atau menggunakan varietas tanamannya demi kepentingan ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ramandhan, Citra. Siregar, Fitri Yanni Dewi dan Wibowo, Bagus Firman. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Sumatera Utara, Universitas Medan Area Press,2023), 117.

Jurnal

Lestari, Emi Indah. Kholis Roisah, dan Adya Paramita Prabandari. “Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pemulia Tanaman.” NOTARIUS 12, No 2 (2019): 972-984

Fauzi, Fahrul. “Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Dan Varietas Tanaman Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia.” Wijaya Putra Law Review 2, No. 2 (2023): 96-116.

Pratiwi, Arini Yunita. Muhamad Amirulloh, dan Anita Afriana. “Harmonisasi Hukum Ketentuan Lisensi Wajib (Compulsory License) Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia.” Jurnal Poros Hukum Padjajaran 2, No. 2 (2021): 284-301.

Islamy, Muhammad Fidel Castro Al. Bezhky Meizul Putra “Urgensi Ratifikasi International Covention For The Protection Of New Varieties Of Plants Tahun 1991 Dalam Upaya Memberi Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia.” Projustisia 3, No. 1 (2023): 104-118.

Ihsan, Muhammad, 2021, “Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Varietas Tanaman (Petani) Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.” Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, No. 3 (2021): 867-880.

Purwandoko, Praseto Hadi dan Imanullah, Moch Najib. ‘’Perlindungan Variets Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Para Pemulia Tanaman Menuju Ketahanan Pangan Nasional.” Yustisia 2, No. 3 (2013): 83-96.

Purwanto, Iwan dan Gorda, Tini Rusmini. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Gambar Yang Diambil Dari Internet Untuk Manfaat Ekonomi.” Jurnal Analisis Hukum 2, No. 2 (2019): 194-210.

Kusuma, Brian. “Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000” Lex Privatum 6, No. 6 (2018): 131-135.

Irianti, Yuliana Diah Warsiki Susi. “Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Benefit Sharing.” Rechtidee 12, No. 1 (2017): 1-25.

Skripsi

Harahap, Ayu Mayang Sari."Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Pemulia Varietas Tanaman (Studi Penelitian Pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara)", Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, (2022).

Wilis, Tegar Prakosa."Analisis Yuridis Syarat Baru Dan Unik Dalam Pengujian Varietas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman", Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2015).

Tesis

Dwi Afni Maileni, 2010, “Aspek Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, h. 110.

Windi Anandari, 2014, “Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, h. 32.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412

Website

Am Badar & Am Badar, “Mengenal Sejarah Perlindungan Varietas Tanaman dan Perbedaannya dengan Paten”, 2021, diakses dari https://ambadar.com/id/insights/patent/mengenal-sejarah-perlindungan-varietas-tanaman-dan-perbedaannya-dengan- paten/#:~:text=Meskipun%20Undang%2DUndang%20Paten%20Tahun,Perlindungan%20Varietas%20Tanaman%20(PVT).&text=Jika%20Anda%20memiliki%20pertanyaan%20lebih,@ambadar.co.id

Sumber Lainnya

Tim Pengkajian Hukum. "Perlindungan Varietas Tanaman Lokal Dalam Hukum Nasional dan Internasional." Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2011).

Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman Tanggal 19 Juli 2000.

Published

2025-02-21

How to Cite

KETERBATASAN PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PEMULIA OLEH UU NO. 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(2). https://doi.org/10.62281/v3i2.1602