ANALISIS KRIMINOLOGI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBDADI DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i2.1608Keywords:
Pencurian Data Pribadi, Era Digital, Kriminologi, Motivasi, Modus Operandi, DampakAbstract
Pencurian data pribadi telah menjadi ancaman yang signifikan dalam era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pencurian data pribadi dari perspektif kriminologi dalam konteks era digital. Pendekatan kriminologi digunakan untuk memahami motivasi pelaku, modus operandi yang digunakan, serta dampak yang dialami oleh korban. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggali data dari sumber primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi pelaku pencurian data pribadi dalam era digital sangat beragam, termasuk tujuan finansial, niat jahat, atau keinginan untuk merusak reputasi individu atau organisasi. Modus operandi yang umum digunakan meliputi serangan phishing, malware, atau pencurian identitas. Dampak yang dialami oleh korban mencakup kerugian finansial, kerugian reputasi, atau bahkan kerugian psikologis. Analisis kriminologi terhadap pencurian data pribadi dalam era digital memiliki implikasi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber. Upaya pencegahan harus mencakup pendidikan dan kesadaran publik tentang risiko pencurian data pribadi, peningkatan keamanan siber, serta pelaksanaan undang-undang yang memadai untuk melindungi individu dan organisasi dariserangan kejahatan siber.
Downloads
References
Buku
Maskun., Maskun. 2017. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta : Prenada Media
Yurizal., Yurizal. 2018. Penegak Hukum Tindak Pidana Cybercrime. Malang : Media Nusa Creative
Widiatno.,Andi, 2024. Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) Pasca Terbitnya UU ITE No. 1 Tahun 2024. Jakarta. Genta Publishing
Soekanto, Soerjono. (2015). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hernandez, Antonio B. (2022). The Role of Information Technology in the Escalation of Data Theft Crimes. International Journal of Cybercrime Studies, 15(3), 220-237.
Davis, Michael T. (2023). Legal Protection for Victims of Data Theft: A Global Perspective. Journal of Cyber Law and Ethics, 20(4), 315-329.
Jurnal
Disemadi, H. S. (2021). Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika,5 (2), 177-199.
Afnesia, U., & Ayunda, R. (2022). Perlindungan Data Diri Peminjam Dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia,4(3), 1035-1044
Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89-106.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime,(Cyber Space, dan Cyber Law. Jurnal Times, 52), 35-42. Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif
Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),7(2), 605-618.
Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum,6(2), 230-239.
Aryyaguna, A. D. (2017). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan Berbasis Online.Tidak Dipublikasikan). Universitas Hasanuddin.38Hasibuan,
M. S. (2018). Keylogger pada Aspek Keamanan Komputer.Jurnal Teknovasi:
Jurnal Teknik dan Inovasi,3(1), 8-15.
Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. Jurnal Ilmiah Sinus,18(1), 1-10.
Mahira, D. F. F., Yofita, E., & Azizah, L. N. (2020). Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept. Jurnal Legislatif, 287-302.
Siregar, B. J. (2018). Problem dan Pengaturan Cybercrime Melalui Aktifitas Internet Dalam Kasus Sara Di Pilkada Serentak 2018.Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora,3(1), 330-336.
Luthiya, A. N., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi,2(2), 14-29.
Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum.
Jurnal Jatiswara,34(3), 239-249.
Sasongko, S., Dwipayana, D. P., Pratama, D. Y., Jumangin, J., & Roselawati, C. P. R. (2020, December). Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga. InProceeding of Conference on Law and Social Studies, 16-27 Ibid
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber.SASI,27(1), 38-52.30Siregar, B. J. (2018). Problem dan Pengaturan Cybercrime Melalui Aktifitas Internet Dalam Kasus Sara Di Pilkada Serentak 2018.Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora,3(1), 330-336
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
UU No. 3. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kearsipan,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Mengatur Tentang Perlindungan Privasi Dalam Penyelenggaraan Layanan Internet, Selain Itu Baru
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Komang Maysa Surya Aditya, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









