PERAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA: PELUANG DAN TANTANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Galuh Adeatris Hizkia Sutrisno Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1629

Keywords:

Blockchain, Hak Cipta, Perlindungan

Abstract

Teknologi blockchain menawarkan pendekatan baru dalam perlindungan hak cipta, terutama di era digital yang penuh tantangan. Dengan keunggulan transparansi, keamanan, dan desentralisasi, blockchain mampu mencatat kepemilikan karya cipta secara permanen, melindungi data dari manipulasi, serta memudahkan verifikasi keaslian karya. Di Indonesia, teknologi ini relevan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti regulasi yang belum spesifik, kurangnya edukasi, dan keterbatasan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan peran teknologi blockchain dalam melindungi hak cipta di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi peluang dan tantangan yang ada. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan perlindungan hak cipta, asalkan didukung dengan pembaruan regulasi, penguatan infrastruktur digital, dan edukasi intensif. Dengan langkah strategis tersebut, blockchain tidak hanya mampu melindungi karya cipta, tetapi juga membuka peluang baru bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, Dede, Raihan Lutfi Purba, Delia Nur Annisa, and Asilah Elita Hafizah. “Blockchain Dan Transformasi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Perlindungan Inovasi Di Masa Depan.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 03, no. 01 (2024): 32–41.

Andres Guadamuz and Chris Marsden. “Blockchains and Bitcoin: Regulatory Responses to Cryptocurrencies.” First Monday 20, no. 12 (2015): 5.

Ayu and Girindra. “POTENSI PENGGUNAAN BLOCKCHAIN DALAM MANAJEMEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA: PELUANG DAN HAMBATAN.” Jurnal Esensi Hukum 05, no. 01 (2023): 7.

Dewi, Ratna, Amanda Oktina Dahler, Dini Yulianti, Intan Tahari, and Fakultas Hukum. “PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERDAGANGAN DIGITAL TANTANGAN DAN PROSPEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA COPYRIGHT PROTECTION IN DIGITAL COMMERCE CHALLENGES AND PROSPECTS IN A CIVIL LAW PERSPECTIVE.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 01, no. 02 (2024): 3122–29. https://jicnusantara.com/index.php/jicn.

Hadiwibowo, Yoga Teguh, and H Umar Hasan. “Perlindungan Hukum Karya Cipta Dengan Teknologi Blockchain Dalam Kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Legal Protection of Copyrighted Works with Blockchain Technology within the Legal Framework for Intellectual Property Rights in Indonesia.” ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum 6, no. 02 (2024): 209–18. https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i2.4198.

Lindsey, T., & Et.all. Hak Kekayaan Intelektual : Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni, 2004.

Qurotul Aini, Ninda Lutfiani, and Muhammad Suzaki Zahran. ““Analisis Gamifikasi Ilearning Berbasis Teknologi Blockchain".” ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 2, no. 1 (2021): 66. https://doi.org/https://doi.org/10.34306/abdi.v2i1.167.

Ramli, T. S., & Permata, R. R. “Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Legislasi Indonesia 17 (2020): 63.

Ruhtiani, Maya, and Yuris Tri Naili. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Melalui Teknologi Blockchain Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11, no. 2 (2023): 200. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i2.11124.

Syl, 2024, DJKI Tegaskan Komitmen Lindungi Karya Cipta di Era Digital, diakses melalui https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-tegaskan-komitmen-lindungi-karya-cipta-di-era-digital?kategori=ki-komunal, Pada 10 Desember 2024.

Tanvee, Wilyvin, Shintia Zhou, and Naomi Verrell Tanjaya. “Analisis Peran Teknologi Blockchain Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Di Indonesia.” JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian 3, no. 10 (2024): 804–15. https://doi.org/10.58344/locus.v3i10.3224.

Published

2025-03-05

How to Cite

PERAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA: PELUANG DAN TANTANGAN DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1629

Similar Articles

1-10 of 148

You may also start an advanced similarity search for this article.