TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (EPA) ANTARA INDONESIA DAN EAST AFRICA COMMUNITY (EAC)

Authors

  • Naufal Nafie Ramadhan Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1631

Keywords:

Perjanjian Kemitraan Ekonomi, Indonesia, East Africa Community, Hambatan Hukum, Kerja Sama Ekonomi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kerja sama ekonomi antara Indonesia dan East Africa Community (EAC) dalam kerangka Economic Partnership Agreement (EPA). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus untuk mengidentifikasi aspek regulasi, tantangan hukum, serta implikasi perjanjian ini terhadap hubungan perdagangan kedua belah pihak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian EPA dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan kebijakan perdagangan, regulasi investasi, serta hambatan tarif dan non-tarif. Selain itu, terdapat tantangan dalam harmonisasi hukum antara Indonesia dan negara-negara anggota EAC yang dapat mempengaruhi efektivitas perjanjian. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, peningkatan transparansi regulasi, serta koordinasi lebih lanjut antara pihak-pihak terkait guna memastikan perjanjian dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Adolf, Huala. (2011). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Gayatri, T. (2008). Perjanjian Kerjasama Ekonomi Kemitraan Indonesia-Jepang (IJEPA). Depok: Universitas Indonesia.

Hadiwinata, B. S. (2002). Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius.

Handria, L. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama ASEAN di Bidang Ekonomi. Depok: Universitas Indonesia.

Hikmahanto Juwana. (2002). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Pratomo, E. (2016). Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rajagukguk, Erman. (2000). Hukum Perdagangan Internasional di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sutrisno, Budi. (2015). Hukum Investasi Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Winarwati, I. (2023). Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Scopindo Media Pustaka.

Jurnal :

Akira, B. C., Aurelia, C., & Sinaga, I. P. A. S. (2024). “Studi Hukum Kontrak Internasional: Implementasi Perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam Hubungan Perdagangan Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN.” Jurnal Dimensi Hukum, 8(4).

Amalina, A. A. F., Novianti, T., & Asmara, A. (2018). “Analisis Kinerja Perdagangan Indonesia ke Negara Potensial Benua Afrika.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 7(1).

Chandra, A. (2016). "Liberalisasi Perdagangan dan Tantangan Proteksionisme di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 24(2).

Hidayat, R. (2020). “Analisis Kritis terhadap UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.” Jurnal Hukum Internasional, 8(2).

Iwf, H. L. R. (2021). “Hubungan Perdagangan Indonesia-Ethiopia dan Implikasinya terhadap Hubungan Diplomatik Kedua Negara: Suatu Tinjauan Ekonomi Politik Internasional.” Review of International Relations, 2(2)

Luqman Hakim. (2022). “Implementasi Trade Facilitation Agreement sebagai Reformasi Perekonomian di Indonesia.” Lex Renaissance, 7(2).

Patunru, Arianto, Surianta, Andree, & Audrine, Pingkan. (2021). “Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement: Building the Powerhouse.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 4(2).

Pratama, G. G. (2019). “Status Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Politik Luar Negeri dan Pasal 11 UUD 1945.” Jurnal Konstitusi, 16(4).

Sari, D. P. (2020). “Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional.” Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 6(1).

Simbolon, M. (2018). “Perjanjian Internasional sebagai Instrumen Pengaturan Hubungan Internasional.” Jurnal Satyagraha, 4(1).

Suherman, Ade Maman. (2014). “Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang.” Jurnal Hukum Internasional, 6(1).

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional

Peraturan tentang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

Peraturan ASEAN (ASEAN Free Trade Area - AFTA)

Konvensi Jenewa 1958 tentang Arbitrase Internasional

Peraturan-peraturan terkait kebijakan proteksionisme domestik

Published

2025-03-06

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (EPA) ANTARA INDONESIA DAN EAST AFRICA COMMUNITY (EAC). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1631

Similar Articles

1-10 of 739

You may also start an advanced similarity search for this article.