SISTEM PENAGIHAN DEBITUR GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE MELALUI EMERGENCY CONTACT, APAKAH SAH DIMATA HUKUM?
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1637Keywords:
Kepastian Hukum, Disabilitas Tunanetra, Akses Buku Audio, Perjanjian Marakess, Hak CiptaAbstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji sistem penagihan debitur gagal bayar dalam pinjaman online melalui Emergency Contact. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang mengutamakan penelitian bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait lainnya. Pembahasan fokus pada mekanisme penagihan yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online melalui kontak darurat yang terdaftar dalam aplikasi pinjaman, serta dampak hukumnya bagi debitur dan pihak ketiga yang tercatat sebagai Emergency Contact. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada pembaca bahwa penggunaan Emergency Contact dalam proses penagihan pinjaman online dapat dibenarkan secara hukum, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melindungi hak-hak privasi dan perlindungan data pribadi pihak yang menjadi Emergency Contact. Dengan demikian, studi ini juga bertujuan untuk menyarankan langkah-langkah perlindungan hukum yang perlu diterapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam sistem penagihan yang melibatkan pihak ketiga.
Downloads
References
Buku
Adi Ahdiat. “Tren Kredit Macet Pinjol Meningkat pada Semester I 2023”. Databoks, 23 Agustus 2023, diakses pada 26 Oktober2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/23/tren-kredit-macet-pinjol-meningkat-pada-semester-i-2023.
Aditya Wardhana, Mahir Pradana, Budi Rustandi, Aldi Akbar. Financial Technology 4.0 Indonesia Perpective. 2023. Purbalingga: EUREKA MEDIA AKSARA, 16.
Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia. Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab. https://www.afpi.or.id/detailsnews/pedoman-perilaku.
Cindy Mutia Annur. “Nilai Penyaluran Pinjaman Online di Indonesia. Agustus 2022-Agustus 2023. Databoks, 17 Oktober 2023, diakses pada 25 Oktober 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/17/penyaluran-
Hasil wawancara dengan Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Regional 3. Semarang, pada 27 Agustus 2019.
Limya Oktavianni. “Society 5.0: Masyarakat Super Cerdas, Definisi dan Penerapannya”. Dicoding Blog, 1 April 2023, diakses pada 25 Oktober 2023, https://www.dicoding.com/blog/society-5-0-masyarakat-super-cerdas-definisi-dan penerapannya/#:~:text=Society%205.0%20adalah%20sebuah%20konsep,antara%20dunia%20maya%20dan%20fisik.
Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.
Jurnal
Gika Asdina Firanda, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari. “Nagih Utang (Debt Collector) Pinjaman Online Berbasis Financial Technology”. 2019. Diponegoro Law Journal Volume 8, Nomor 4, Tahun 2019. Hal.2530
Mahadevi, Ni Putu Intan. “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Identitasnya Digunakan Sebagai Emergency Contact Pinjol Secara Sepihak”. Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 5 Tahun 2022 hlm 521-532.
Paramitha Candra dan R.A. Antari Innaka Turingsih. “Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Perjanjian Penyediaan Layanan Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus: Cicil.co.id Dengan ‘No’)”. Skripsi (Universitas Gadjah Mada, 2016)
Simorangkir, Melina. "Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact Dalam Transaksi Pinjaman Online Pada Aplikasi Financial Technology.". 2022. Padjajaran Law Revie Volume 10, Nomor 1 4
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik..
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/2017 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Fintech.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Victoria Beatrice Angelica, Ketut Suardita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.