PERLINDUNGAN HAK CIPTA VIDEO LIVE TIKTOK YANG DI-REUPLOAD PADA PLATFORM LAIN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1638Keywords:
Hak Cipta, Video Live, TikTokAbstract
Kajian ini bertujuan menjabarkan pengaturan hak atas video yang diunggah di TikTok menurut UU Hak Cipta serta mengidentifikasi masalah penegakan hukum terkait penayangan ulang video live TikTok tanpa izin. Penelitian dilakukan secara normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fakta. Hasil kajian menunjukkan bahwa video TikTok tergolong Karya Sinematografi yang dilindungi hak cipta sesuai Pasal 40 UU Hak Cipta. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala signifikan, seperti ketidakjelasan aturan terkait penayangan ulang video live, lemahnya implementasi hukum, dan sulitnya pembuktian pelanggaran di ranah digital. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan platform digital terhadap perlindungan hak cipta memperparah situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi yang lebih spesifik dan responsif terhadap perkembangan teknologi, serta penguatan peran aparat penegak hukum dan edukasi publik untuk melindungi hak pembuat konten secara optimal di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di media sosial. Langkah konkret seperti penyusunan pedoman teknis dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum juga penting untuk mempermudah proses penindakan. Perlindungan hukum yang kuat akan mendorong kreator konten lebih aktif berkreasi tanpa rasa khawatir atas pencurian karya. Selain itu, peran platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta harus ditegaskan melalui kebijakan internal yang mendukung penegakan UU Hak Cipta
Downloads
References
JURNAL
Anwar, K. & Haryanto, I. (2023, November). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Lagu Yang Dijadikan Backsound Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 920-934).
Firamadhina, F & Krisnani, H. (2020). Perilaku generasi Z terhadap penggunaan media sosial TikTok: TikTok sebagai media edukasi dan aktivisme. Share Social Work Journal, 10(2), 199-208.
Gani, A. (2020). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perkembangan Anak Remaja. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).
Hendrayana, M. Y., Budiartha, N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok yang Disebarluaskan Tanpa Izin. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 417-422.
Hidayat, M. A. (2023). Self Disclosure Generasi Z Pada Media Sosial Tiktok. Humanus, 1(1), 81-92.
Izzulsyah, I. (2022). Analisis penggunaan media sosial di masa pandemi. Jurnal Fraction, Universitas Bangka Belitung.
Ningrat, R. Mangku, D. & Suastika, I. (2020). Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright ACT (Chapter 63, Revised Edition 2006). Ganesha Law Review, 2(2), 180-192.
Randani, Y. N. F., Safrinal, S., Latuconsina, J. Z., & Purwanto, M. R. (2021). Strategi Pemanfaatan Aplikasi Tik Tok Sebagai Media Dakwah Untuk Kaum Milenial. At-Thullab: Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 3(1), 587-601.
Sinaga, N. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).
BUKU
Beater, A., & Habermeier, S. (Eds.). (2005). Invasions of personality rights by the media. Mohr Siebeck.
Brennan, M. (2020). Attention factory: The story of TikTok and China's ByteDance. China Channel.
Cohen, J. Loren, L. Okediji, R. & O'Rourke, M. (2019). Copyright in a global information economy. Aspen Publishing.
Kaye, D.., Zeng, J., & Wikstrom, P. (2022). TikTok: Creativity and culture in short video. John Wiley & Sons.
Maas, S. J. (2020). A Court of Thorns and Roses eBook Bundle: The first four books of the hottest fantasy series and TikTok sensation. Bloomsbury Publishing.
Meliala, A. J., & SH, M. (2023). Melawan Dinamika Kapitalisme Dengan Hukum Ekonomi Kerakyatan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Nainggolan, B. (2016). Komentar Undang-Undang Hak Cipta. Alumni.
Ramli, H. (2021). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Penerbit Alumni.
Utama, D (2023). Kitab Putih Super TikTok. Astabook
WEBSITE
Hukum Online. (2020). Hukumnya ‘comot’ konten TikTok untuk medsos atau program TV. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-comot-konten-tiktok-untuk-medsos-atau-program-tv-lt5ece5f360135a
Prama, N. (2019). TikTok kuasai media sosial di seluruh dunia, bahkan kalahkan Facebook. Nextren. https://nextren.grid.id/read/011878698/TikTok-kuasai-media-sosial-diseluruh-dunia-bahkan-kalahkan-facebook
TikTok. (2020). Hak cipta https://support.tiktok.com/id/safety-hc/account-and-user-safety/copyright
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alyssa Maydina Putri, Dewa Gede Pradnya Yustiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.