KEKOSONGAN NORMA TERHADAP SANKSI DALAM PERJANJIAN BERBAHASA ASING ANTARA LEMBAGA SWASTA INDONESIA DAN PIHAK ASING
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1649Keywords:
Keabsahan Perjanjian, Bahasa, Lembaga Swasta Indonesia, Pihak AsingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan penggunaan bahasa asing pada perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia dengan pihak asing. Penelitian berfokus pada kekosongan norma pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”) terkait pengadaan sanksi akibat ketiadaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang tunduk pada hukum Indonesia. Penelitian ini merupan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Kedua pendekatan ini digunakan bersamaan dalam penelitian ini untuk memberikan analisis yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ditelusuri menggunakan teknik studi dokumen. Sumber bahan hukum tersebut akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Sehingga, ditemukan kekosongan norma hukum dalam UU Bahasa terkait pengadaan sanski pelanggaran Pasal 31, maka perlu diadakan revisi ataupun penambahan pasal oleh lembaga yang berwenang dalam undang-undang ini atau peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai permasalahan hukum tersebut.
Downloads
References
Anwar, A.Y., Togi, M. P.P. (2024). Pembatalan Perjanjian Akibat Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Studi Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015 – 2021. Lex Patrimonium, 3(1).
Benuf, Kornelius., dan Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7 (1).
Dwilaksmi, N. M. A. P. (2020). Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian dengan Pihak Asing”, Acta Comitas, 5(1).
G, Thomas Aryanto, and Stanislaus Atalim. (2018). Pembatalan Pada Perjanjian Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 450/Pdt.G/2012 / Pn.Jkt.Bar).” Jurnal Hukum Adigama, 1(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180.
Sofwan, dkk. (2021). Kejelasan Rumusan Norma dalam Pembentukan Undang-Undang (Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum dalam Perumusan Norma Undang-Undang). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.
Tanaya, Veliana & Nugroho, H.A. (2019). (Penggunaan Governing Languange Clause dan Translation Clause pada Perjanjian Berbahasa Asing. Jurnal Volkgeist, 2(1), 1-20.
Toubon Law. https://en.wikipedia.org/wiki/Toubon_Law, diakses tanggal 10 Maret 2025.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.
Woodburn Accountants & Advisors. In bilingual contracts in China, Chinese language takes precedence. https://www.woodburnglobal.com/post/in-bilingual-contracts-in-china-chinese-language-takes-precedence, diakses pada 10 Maret 2025.
Yolandi, Windy & Mada Apriandi. (2020). Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Asing di Indonesia. Lex Lata, 2(1).
Yusra, Dhoni. 2022. Bahan Ajar Logika dan Penalaran Hukum. Bahan Ajar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, URL: https://repository.ubharajaya.ac.id/15602/, diakses pada 27 Januari 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Putri Karuni, Dewa Gede Pradnya Yustiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.