PENGATURAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK TINDAK PIDANA POLITIK UANG: KASUS KONTROVERSI PEMILU 2019
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1652Keywords:
Demokrasi, Politik Uang, PemiluAbstract
Tujuan penulisan ini yaitu mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana politik uang dalam konteks kontroversi pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan hukum masih mengalami problematika, termasuk kurangnya tanggung jawab dari lembaga penegak hukum dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, terutama pada pasal yang mengatur tentang politik uang, orang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Meskipun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup tegas mengenai politik uang, pelaksanaannya belum sepenuhnya efisien dalam menanggulangi praktik tersebut. Masih banyak tantangan dalam pembuktian, pengawasan, dan pendidikan pemilih.
Downloads
References
BUKU:
Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, 2009, Sinar Grafika, Jakarta, h. 17
Dellyana Shant.1988, “Konsep Penegakan Hukum”. Yogyakarta: Liberty.
MD, Mahfud, Moh., (2013), Inilah Hukum Progresif Indonesia, Dalam Buku Dekonstruksi Dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Thafa Media dan Konsorsium Hukum Progresif UNDIP Semarang, Yogyakarta.
Patrick Merloe, “Pemilihan Umum Demokratis: Hak Asasi, Kepercayaan Masyarakat dan Persaingan Yang Adil”, Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat, 1994.
Priyanto, Dwidja, (2009), “Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia”, PT. Rafika Aditama, Bandung.
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud, 2001, “Dimensi-dimensi Pemilihan Hukum Administrasi Negara”, Yogyakarta: UII Press, 2001.
JURNAL:
AAGN Ari Dwipayana, (2009), Demokrasi Biaya Tinggi, Yogyakarta: Jurnal FISIPOL UGM.
Abbas Azhar, Timbul Dompak. 2020. Dampak Demokrasi terhadap Kesejahteraan (Studi Kasus di Indonesia). Jurnal Dialektika Publik. Vol. 5, No. 1.
Adelina, Fransiska. “Bentuk-Bentuk Korupsi Politik”. Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 1 (2019). 59-75.
Aningsih Sri Wahyu (2016), Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017; Jurnal; Masalah-Masalah Hukum jilid 45.
Ayu Mirah Iswari Karna, (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Politik Uang Dalam Kampanye Pemilu, (Jurnal Kertha Wicara), Vol. 9, No. 5, hlm. 1-14.
Aspinall, E. (2016). Dinamika Pemilu Di Indonesia: Politk Uang, Patronease dan Klientelisme Di Akar Rumput. Singapura: NUS Press.
Budiradjo, M. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Ed. Rev). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Cressey, D.R. (1953). Other People’s Money; A Study Of The Social Psychology Embezzlement. Free Press.
Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy Toward Consolidation. Yogyakarta: IRE Press sebagaimana dikutif oleh Halili dalam jurnal Humaniora, 2009 (Lemlit UNY).
Eki Furqon, “Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum 2019 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten”), AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 4 (1), 2020.
Fahmi, Khairul. "Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu." Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 264- 283.
Fauzi, Agus Machfud. “Perilaku Pemilih Menjelang Pemilu 2019”. Journal of Islamic Civilization 1, No. 1, (2019). 40-48.
Fitriani Lina Ulfa, L Wiresapta Karyadi, Dwi Setiawan Chaniago. 2019. Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif Di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual. Vol. 1, No. 1.
Hafid, Irwan. “Penindakan Hukum Mahar Politic dalam Pilpres 2019 Ditinjau dari Politik Hukum Pidana”. Jurnal Adhyasta Pemilu 6, No. 2, (2019). 129-143.
Hayat, H. (2014). Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan SistemPresidensial. Jurnal Konstitusi, Volume 11
Moonti, Roy Marthen dan Marten Bunga, 2018, “Dampak Politik Uang Terhadap Demokrasi”, Volume 04 Nomor 03, Seminar Nasional Hukum Universitas Semarang
Padilah, K. (2023). Solusi Terhadap Money Politics Serentak Tahun 2024: Mengidentifikasi Tantangan Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Educatio, Vol 9, No 1 (2023)
Putra, Eka Vidya. 2017. Money Politics Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Di Kota Pariaman. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education. Vol. 4, No.1.
Putri, Magda Ilona Dwi., dkk. 2020. Politik Dan Tradisi: Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa. Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 17, No. 2.
Ramadhan, Nur. “Evaluasi Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019”. Jurnal Adhyasta Pemilu 6, No. 2, (2019). 115-127
Surahman, dkk, (2023), Redesain Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2014 Upaya Mewujudkan Keadilan, Jurnal USM Law Review Vol. 6, No. 3, hlm. 1005-1019
Rozy Fathur, dkk. 2019. Praktik Politik Uang dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Sumberingin Kidul Tahun 2019. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education Vol. 7, No.1.
Sarbani. 2015. Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum: Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor 1 Januari 2015
Sholikin Ahmad (2016), Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal, Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Simamora Jaupatar (2011); Eksistensi Pilkada dalam Rangka MewujudkanPemerintahan Daerah yang Demokratis., Jurnal: Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 1, Februari 2011
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6109).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sakuntala Dwilania Madayani, Diah Ratna Sari Hariyanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









