TINJAUAN YURIDIS BENTUK PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA (MANDATORY VS VALUNTARY)

Authors

  • Jefri Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1654

Keywords:

Perusahaan, CSR, Akuntabilitas

Abstract

Perusahaan dalam menjalankan roda usahanya harus mampu memberikan dampak bagi masyarakat. Untuk itu studi ini memiliki maksud untuk mengkaji kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat serta meninjau pengawasan dan akuntabilitas hukum dari pelaksanaan CSR di Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna menelaah peraturan hukum terkait CSR dan memahami konsep serta peran CSR dalam perspektif hukum di Indonesia. Berdasarkan temuan dari penelitian ini, menjelaskan bahwa di Indonesia ada sejumlah kewajiban hukum yang mengatur mengenai CSR dan perusahaan harus mematuhi ketentuan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan sumber lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ana Rhokmatussa Suratman, Hukum Investasi Dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Fajar Mukti, Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Penerapannya Pada Perusahaan di Indonesia, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar 2012).

Ismail Solihin, Corporate Social Responsibility from Charity to Sustainability, (Jakarta: Salemba Empat,2018).

Naning Fatmawatie, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, (Kediri, STAIN Kediri Express, 2017).

Jurnal

A. Lita Tyesta A.L.W, Hasyim Asy’ari. "Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)," Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 1, pp. 1-12, Oct. 2016.

Arief Budiman, Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia Berbasis Inovasi Teknologi Dan Kearifan Lokal, Makalah Disampaikan Dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 5 Januari 2011.

Ayuti Mohamed Adnan et al. “The Influence of Culture and Corporate Governance on Corporate Social Responsibility Disclosure: A Cross 12. Country Analysis.” Journal of Cleaner Production, 198.1 (2018).

Budi Gautama Siregar, Social Responsibility Dalam Meminimalkan Praktik Manajemen Laba." Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 1.1 (2018).

Isdivana Kusuma Ayu, " Analisis Yuridis Pemberian Sanksi Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Olch Perseroan Terbatas Yang Bergerak Di Bidang Sumber Daya Alam, "Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 1.5 (2013).

Iyan Nasriyan, “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Perpajakan Di Indonesia,” Logika: Journal of Multidisciplinary Studies 10, no. 02 (December 31, 2019).

Kelik Endro Suryono and Brandon Alfin Rahadat, “Tanggung Jawab Hukum Pt Jiwasraya Terhadap Nasabah,” Jurnal Meta-Yuridis 3, no. 2 (September 20, 2020).

Nanda Melinia Safitri, et.al. “Singkronisasi Pengawasan CSR dalam Hukum Positif Indonesia.” IRLEJ 2, No. 3 (2022).

Priyanto Susioldi. “Implementasi Corporate Social Responsibility Untuk Mendukung 5 Pembangunan Berkelanjutan.” Spirit Publik, 4. No 2 (2008): 123 -13.

Ridha Hidayat, et al. "Analisis yuridis tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20.4 (2020).

Risna Resnawaty et al. “Sustainable Development and Corporate Social Responsibility,” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 6.3 (2019).

Santoso Tri Raharjo, Ester Sarah Feronika, Khairani Rahma Silva. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Lingkungan.” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7.1 (2020).

Superman. “Coorporate Social Responsibility: Bentuk Tanggung Jawab Sosial Dan Kepedulian Perusahaan Dengan Masyarakat.” Interaksi Jurnal Ilmu Komunikasi 2, No.2 (2013).

Published

2025-03-22

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS BENTUK PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA (MANDATORY VS VALUNTARY). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1654