PERAMPASAN HARTA BENDA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Chevitavechia Maria Elizabeth Universitas Udayana Author
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1661

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Perampasan Harta Benda, Pemidanaan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah enelaah hukum terhadap terdakwa tindak pidana korupsi atas perampasan harta benda mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang sebelumnya mengalami peralihan yang kedua dari Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum pidana Indonesia mengenal penyitaan untuk kepentingan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan dalam menjalani prroses penyitaan ini dilakukan oleh Jaksa eksekutor. erampasan memiliki dua jenis yaitu perampasan in personam dan perampasan in rem. Perampasan harta benda tanpa dilakukan pemidanaan dapat disebutkan sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Di Indonesia sendiri konsep NCB Asset Forfeiture pada dasarnya merujuk pada mekanisme perampasan perdata (in rem) yang ada dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 serta Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NCB asset forfeiture dilakukan pengesahan dalam Undang-Undang yang didasarkan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang- Undang No. 7 Tahun 2006.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU:

Peter Mahmud M, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Group. Jakarta, 2007. hal.35

Fitri Wahyuni, “Dasar-dasar Hukum PIdana di Indonesia”. Nusantara Persada Utama, November 2017, hal.7.

EBOOK. ”Restatment Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan”. 2019 hal. 21

Yuniar Kusumawardanai, Nurdiana, dkk. “Perampasan asset tanpa pemidanaan dalam tindak pidana kroupsi”, Vol. 6, Jakarta, Juni 2024, hal. 12395

JURNAL:

Yunus Husein, “Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi, pusat studi Mahkamah Agung RI”, Jakarta, 2019.

Tofik Yanuar Candra, “Hukum Pidana”. Sangir Multi Usaha. Maret 2022. hlm 14.

Barbara Vetton, “Exploring the practice of proceeds from crime confiscation in the EU”. Doordrecht : Spinger, Januari 2006.

Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”. Vol. 3, No. 1. Padang, Maret. 2017.

Riki Dwi J dan Syofiaty Lubis, “Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003’ Vol.9, No.1, 2023.

Gumilang Fuadi, Dkk. “Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan”. Yogyakarta, Maret 2024, Vol.5 Jurnal Penegak Hukum dan Keadilan.

Tantimin, “Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara”. Vol5, No.1, 2023.

Fajar Kurniawan,dkk. “Determination Of State Financial Loss Recovery Effort Through The Role Of The Prosecutors Against The Appropriation Assets Of Criminal Acts Of Corruption”. vol. 3, No.7, 2022.

Devi Eka dan Otto Yudianto, Urgensi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara, vol. 1, no.2.

Sudarto, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Aset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pasca Sarjana HukumUNS, Vol. V Nomor I (Januari-Juni 2017).

Amanda Lithfia dan Hartiwiningsih, ON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI FORMULASI BARU UPAYA PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI, vol. 10, no.1.

Haswandi, “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Mneurut Sistem Hukum Indonesia: Asset recovery Corruption Perpetrators and The Heirs in the indonesian Legal System’. Ilmu Hukum Universitasb andalas, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6 No. 1, Maret 2017.

Try putra D. N. Kuku, dkk. “Perampasan Asset Tanpa Menjalani Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melarikan Diri Atau Meninggal Dunia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Lex crimen, Vol. 1 No. 1. April, 2017.

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang - Undang No. 19 Tahun 2019

Undang - Undang No.30 Tahun 2002

Undang - Undang No. 31 Tahun 1999

Undang - Undang No. 20 tahun 2001

Undang - Undang No. 8 Tahun 1981

Undang - Undang No. 8 Tahun 2010

Undang - Undang No. 17 Tahun 2006

Undang - Undang No. 7 Tahun 2006

Published

2025-03-25

How to Cite

PERAMPASAN HARTA BENDA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1661