PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA PROFESI PSK DALAM TEORI KAUSALITAS

Authors

  • Muhammad Pramudya Rahardjo Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1667

Keywords:

Pertanggungjawaban, PSK, Teori Kausalitas, Dampak Sosial, Hukum, Moral

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pengguna profesi pekerja seks komersial (PSK) dalam kerangka teori kausalitas. Teori kausalitas digunakan untuk memahami hubungan sebab-akibat antara tindakan pengguna profesi PSK dengan dampak sosial, moral, dan hukum yang timbul. Melalui pendekatan normatif dan analisis literatur, penelitian ini menemukan bahwa pengguna profesi PSK memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang signifikan dalam mempengaruhi keberlangsungan atau pengurangan praktik tersebut. Selain itu, penelitian ini menyoroti peran regulasi dan kebijakan yang dapat memperkuat upaya pengurangan eksploitasi serta dampak negatif dari aktivitas ini. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pengguna, diharapkan dapat terbentuk kebijakan yang lebih efektif dalam menangani persoalan PSK. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika pertanggungjawaban dalam konteks profesi PSK serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk merancang regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bernstein, E. (2007). Temporarily Yours: Intimacy, Authenticity, and the Commerce of Sex. University of Chicago Press.

Farley, M. (2003). Prostitution, Trafficking, and Traumatic Stress. Haworth Press.

Haryani Putri, A., & Lestari, M. P. (2023). Perempuan dalam Lingkaran Prostitusi. Jakarta: Madza Media.

Kant, I. (1998). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.

Mill, J. S. (1991). On Liberty and Other Essays. Oxford University Press.

Syafrudin, M. (2007). Aspek Hukum dan Sosial Prostitusi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Jurnal

Hidayah, N. (2023). “Faktor Sosial yang Mempengaruhi Seorang Menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Makassar.” UMI Medical Journal, 3(2).

Hadi Susanto. (2020). “Penerapan Hukum dalam Mengurangi Permintaan Prostitusi di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 8(3).

Kania Mulia Utami, Ridwan, dan Aan Asphianto. (2020). "Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia", PAMPAS: Journal of Criminal. 1(2).

Kholis, N. (2018). “Dilema Prostitusi di Indonesia.” Jurnal Sosial dan Humaniora, 10(2).

Marlina, R. (2024). “Penegakan Hukum Terhadap Kasus Prostitusi Online di Indonesia.” Jurnal Hukum Malahayati, 5(1).

Maria Elena S. Dewi. (2020). “Dampak Pelabelan Negatif Wanita Tuna Susila di Panti Sosial”, Jurnal Psikologi Sosial dan Kesehatan Masyarakat, 5(2).

Samusamu, R., Pasalbessy, J. D., & Adam, S. (2023). “Prostitusi Daring: Antara Kemajuan Teknologi dan Dampak Sosial.” Pattimura Legal Journal, 2(2).

Sudarmo. (2019). "Tata Kelola Komunitas Terhadap Prostitusi: Rehabilitasi Sosial Bagi Pekerja Seks Melalui Modal Sosial." Jurnal Borneo Administrator, 15(2).

Sugandhi, R. (2019). “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1).

Suryaningsih, I. G. A. A. K. (2020). “Pengaturan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial dalam KUHP Indonesia.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(1).

Saraswati, N. K. A. G., & Subawa, I. B. G. M. K. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Menurut Hukum Positif di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(4).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Sosial Pekerja Seks Komersial

Published

2025-03-26

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNA PROFESI PSK DALAM TEORI KAUSALITAS. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1667