ANALISIS KRITIS DAN SISTEMATIS TERHADAP HUKUM JAMINAN KEBENDAAN DI LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH

Authors

  • Rizka Aulia Fatmawati Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Ahmad Johan Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Alfia Robiatun Nerin Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1689

Keywords:

Jaminan Kebendaan, Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Konvensional, Hak Tanggungan, Kajian Normatif

Abstract

Jaminan kebendaan memegang peranan penting dalam sistem pembiayaan yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan, baik yang beroperasi secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah. Agunan ini berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mengurangi potensi risiko kredit bermasalah yang dialami oleh debitur. Penelitian ini mengkaji secara komprehensif dan mengkritisi instrumen hukum yang mengatur agunan kebendaan dalam sistem hukum positif Indonesia, serta melakukan telaah mendalam terhadap penerapannya di lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan analisis kualitatif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan gadai dan hipotek. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai landasan hukum transaksi berbasis syariah, khususnya akad rahn, ijarah, dan wakalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem konvensional yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum, dengan sistem syariah yang lebih menekankan pada asas keadilan, kesejahteraan, dan pelarangan riba. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin perlindungan hak-hak kreditur dan menumbuhkan tanggung jawab debitur. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara sistem konvensional dan syariah, yang memerlukan reformasi regulasi dan peningkatan efektivitas pengawasan agar dapat beradaptasi dengan dinamika industri keuangan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P. Parlindungan. (1999). Komentar atas Undang-Undang Hak Tanggungan. Bandung: Mandar Maju

Arani, Syaiful Akbar, (2006) Universitas Medan Area Medan Universitas Medan Area Universitas Medan Area

Boedi Harsono. (2003) Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan

Gunawan Widjaja. (2003). Hukum Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Gadai dan Hipotek. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Kartini Muljadi. (2021). "Kedudukan Kreditor dalam Hak Tanggungan." Jurnal Hukum & Pembangunan, 38(2)

M. Yahya Harahap. (2021). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Moch. Isnaeni. (2023). "Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik dalam Perspektif Hukum Jaminan." Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1)

Mustofa. (2010). Tuntutan Pembuatan Akta PPAT,Yogyakarta.

Purwahid Patrik dan Kashadi. (2023). Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

R. Subekti. (2008). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rachmadi Usman. (2022). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

S.T. Remy Sjahdeni. (1999). hak Tanggungan. Asas. Ketentuan Pokok dan Masalah vang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan. Alumni, Bandung

Supriadi. (2012). Hukum Agraria, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta

Sutan Remy Sjahdeini. (2019). Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan. Jakarta: Alumni.

Yahya Harahap. (2016). Hukum Jaminan: Jaminan Materiil dan Jaminan Fidusia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Published

2025-04-08

How to Cite

ANALISIS KRITIS DAN SISTEMATIS TERHADAP HUKUM JAMINAN KEBENDAAN DI LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1689