MEMAHAMI PRODUK TABUNGAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)

Authors

  • Moh Hasyiyatus Syifa’ Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/c0chz617

Keywords:

Pengertian, Jenis, Landasan, Lembaga Keuangan Syari’ah

Abstract

Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prinsip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudhârabah. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui pengertian dan jenis jenis mudharabah dan kedua, untuk memahami landasan hukum mudharabah dan ketiga, untuk memahami syarat dan rukum mudharabah dan keempat, untuk mengetahui bagaimana aplikasi mudharabah dalam LKS. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitatif Dimana metode penelitiannya menggunakan metode observasi yaitu, penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara melihat dan mendengarkan peristiwa atau Tindakan yang dilakukan, kemudian merekam hasil pengamatannya dengan catatan atau alat bantu lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, M. S. (2018). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2016). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Karim, A. A. (2018). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.

Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perbankan Syariah Indonesia.

Kementerian Agama RI. (2022). Pedoman Perbankan Syariah untuk Haji dan Umrah

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (Gadai Syariah).

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019, Surat Al-Baqarah: 283.

Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah. Jilid 2, No. 2200. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2007.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019, Surat Al-Muzzammil: 20.

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Ash’ath. Sunan Abi Dawud. Jilid 3, No. 3508. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019, Surat Al-Baqarah: 245

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Published

2025-04-18

How to Cite

MEMAHAMI PRODUK TABUNGAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4). https://doi.org/10.62281/c0chz617

Similar Articles

1-10 of 1176

You may also start an advanced similarity search for this article.