MAKANISME PEMBUATAN DAN PEMBAHASAN PERDA KABUPATEN PESISIR SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/pmryyd80Keywords:
Mekanisme, Pembuatan, Pembahasan Perda, Kabupaten Pesisir SelatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara sistematis mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pesisir Selatan, dimulai dari tahap perencanaan hingga proses pengesahan. Perda merupakan instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai landasan kebijakan publik lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam terhadap anggota DPRD, staf sekretariat dewan, dan perwakilan dari pemerintah daerah. Peneliti juga meninjau dokumen peraturan dan berita acara pembahasan Perda untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Perda merupakan proses lintas sektor yang kompleks dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama, evaluasi oleh pemerintah provinsi, hingga penyebarluasan kepada masyarakat. Partisipasi publik dinilai masih belum optimal, meskipun secara formal telah diakomodasi. Selain itu, ditemukan tantangan dalam hal koordinasi antarinstansi, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme kolaborasi dan peningkatan transparansi agar proses legislasi daerah menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi upaya perbaikan tata kelola pembentukan Perda di tingkat lokal.
Downloads
References
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. (2025). Hasil Wawancara tentang Mekanisme Pembentukan Perda Kabupaten Pesisir Selatan [Dokumen tidak diterbitkan].
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hasil Wawancara dan Observasi Lapangan di Kabupaten Pesisir Selatan, 13 Maret 2025.
Kementerian Dalam Negeri. (2015). Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kementerian Dalam Negeri. (2018). Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Mulyana, D. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriyadi, D. (2017). Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ardita Oksyaviani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









