ANALISIS KONSEP KEADAAN BARU SEBAGAI RASIO UNTUK MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.62281/wcqtqy20Keywords:
Novum, Peninjuan Kembali (PK), Perkara Perdata, Mahkamah AgungAbstract
Tulisan ini dibuat guna mengkaji serta menjawab permasalahan mengenai akibat penemuan Novum terhadap keputusan peradilan yang sudah final dan pembatasan keadaan baru (Novum) menjadi landasan dalam upaya hukum (PK) berdasarkan hukum perdata di Indonesia, dengan menggunakan penelitian normative dengan menggunakan berbagai data primer yang mana terdiri dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga data sekunder yang mana mencakup buku-buku, jurnal, dan artikel. Berdasarkan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, mengatur fungsi Mahkamah Agung dalam PK untuk mengoreksi putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, Pasal 67 huruf b tidak diatur secara jelas mengenai penemuan Surat Bukti (Novum) yang dapat digunakan dalam PK. Jika surat bukti tersebut tidak dianggap menentukan, maka permohonan PK akan ditolak, dan ini dapat merugikan pencari keadilan. Mereka merasa tidak adil karena nilai keadilan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Para pencari keadilan menemukan dan menganggap telah mempunyai surat bukti (novum) yang bersifat menentukan memiliki hak untuk mengajukan permohonan (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis tertarik mengkaji dan menelusuri lebih lanjut untuk mengangkat pertanyaan tersebut ke dalam suatu penulisan hukum dengan judul: Analisis Konsep Keadaan Baru (Novum) Sebagai Rasio untuk Melakukan Peninjuan Kembali (PK) dalam Perkara Perdata.
Downloads
References
Buku
Amri. Hukum Acara Peradilan Agama, (Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021), 65.
Hadrian, Endang dan Hakim, Lukman. “Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Ekseskusi dan Mediasi.” (Yogyakarta, Deepublish, 2020), 12.
Harahap, M. Yahya. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 431.
Jurnal
Anand, Ghansham dan Fiska Silvia Raden Roro. “Problematika Upaya Peninjauan Kembali Perkara Perdata dalam Tata Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Jurnal Hukum Acara Perdata, ADHAPER Vol 1 No 1 (2015): 1-14.
Aprita, Serlika “Pembaruan Hukum Perdata di Indonesia.”, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol 5 No. 1 (2021): 63-77.
Christiawan, Rio. “Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi (Kajian Putusan Nomor 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo).”, Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 3 (2018): 367-384.
Defriza, Rita dan Ardina Khoirun Nisa. “PERKEMBANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DI MASA PANDEMI COVID 19 DI PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN.” AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, (1) (2022): 53-65.
Hidayat, Maskur. “Perubahan dan Kesinambungan Penemuan Hukum Di Bidang Hukum Perdata” Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor (2014): 269-280.
Kolondam, Daniel. “Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mutlak Dalam Pratek Perkara Perdata.” Jurnal Lex Privatum Vol. 6 No. 2 (2018): 144-148.
Manaqib, Ulil. “Analisis Yuridis Terhadap Alasan Penemuan Novum Palsu Sebagai Dasar Peninjauan Kembali Kedua Dalam Perkara Perdata.” AL HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 09 No. 01 (2019): 121-148.
Nur, Syarifa. “Aspek Yuridis Tentang Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali) Terhadap Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Legal Opinion: Edisi 2, Vol. 4 (2016): 1-13.
Pratomo, Bondan dan Gufron Eko Nugroho. “KESESUAIAN NOVUM DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 90pk/Pid/2008).” Jurnal Verstek Vol. 2 No. 1 (2014): 1-19.
Ramiyanto. “MAKNA AHLI WARIS” SEBAGAI SUBJEK PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (Kajian Putusan Nomor 97 PK/Pid/Sus/2012).” Jurnal Yudisial Vol. 9 No. 1 (2016): 51-72.
Sitorus, Syahrul. “Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet).”Jurnal Hikmah, Vol. 15 No. 1 (2018): 63-71.
Yuliska, Edwin. “Upaya Hukum Perdata Terhadap Putusan Pengadilan Yang Belum Memuaskan Pihak Berperkara.” Jurnal Normative, Volume 11 No 2 (2023): 119-133.
Wicaksana, I Gde Satya Adhi. “Implementasi Kata ‘Menentukan’ Dalam Pasal 67 UU RI Nomor 3/2009 Terkait Novum Sebagai Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar).” Jurnal Kertha Semaya (2018): 1-15.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zennifer Clarisa Ellshaday, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









