TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI PERUNDUNGAN AKIBAT POSTINGAN DI AKUN KEDUA INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i5.1811Keywords:
Akun Kedua Instagram, Perlindungan Anak, Perundungan DaringAbstract
Penelitian ini menerangkan secara detail mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami perundungan di media sosial akibat postingan di akun kedua instagram. Sangat penting untuk memberikan langkah preventif demi mencegah peristiwa hukum serupa terjadi di masa depan. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini mengkaji terkait dengan implementasi pasal 29 UU ITE kemudian terdapat peraturan pelaksana baru berupa PP No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dalam penegakan hukum oleh aparat hukum terhadap perlindungan hukum bagi anak yang mengalami perundungan di media sosial akun kedua instagram. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan masih ada kesenjangan antara undang-undang dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi akibat hukum dari perundungan terhadap anak yang mengalami perundungan di media sosial akibat postingan di akun kedua instagram.
Downloads
References
Undang-Undang
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024). https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025
Jurnal
Adnan, A. J., Putriyana, D., Wibowo, H. A., & Ramada, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935
Burhanuddin, A. H., Suryanto, S., Alqadri, A. R., & Novianti, L. (2024). Pengalaman Pengungkapan Diri Di Akun Kedua Instagram. Psyche: Jurnal Psikologi, 6(2), 252–270. https://doi.org/https://doi.org/10.36269/psyche.v6i2.2579
Rachmayanti, A., & Candrasari, Y. (2022). Perilaku Cyberbullying Di Instagram. Linimasa : Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.23969/linimasa.v5i1.4291
Artikel
GoodStats. (2023). "Bijak dalam Bermedia Sosial, Instagram Media Sosial Rawan Cyber Bullying." Diakses dari: https://goodstats.id/article/bijak-dalam-bermedia-sosial-instagram-media-sosial-rawan-cyber-bullying-cB2g1
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2023. Kominfo.go.id.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). Laporan Tahunan KPAI 2023. Diakses dari: https://www.kpai.go.id/
The Conversation Indonesia. (2023). "Tiap Hari Polisi Terima 25 Laporan Perundungan Siber." Diakses dari: https://theconversation.com/
UNICEF Indonesia. (2021). Laporan Tahunan UNICEF Indonesia 2021. Diakses dari: https://www.unicef.org/indonesia/id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Frisda Alvina Nathalia Tarigan, Jenifer Wibisono Chietra, Beatrix Chelsea Meliana Putri, Miranda Febriana Cornelia, Gregorius Pascal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.