IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN MELALUI PENGGUNAAN APLIKASI E-BERPADU

Authors

  • I Gusti Ngurah Angga Trisna Mahardika Universitas Udayana Author
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i5.1849

Keywords:

Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Implementasi, Kendala, Kekuasaan Kehakiman, Penyempurnaan

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah guna mengetahui sejauh mana Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dapat diterapkan didalam proses penyelesaian perkara pidana melalui penggunaan aplikasi E-Berpadu yang merupakan sebuah aplikasi berbasis Sistem Informasi. E-Berpadu ini merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan Mahkamah Agung guna menyesuaikan kemajuan teknologi saat ini yang kemudian bertujuan untuk mewujudkan suatu proses penyelesaian perkara sesuai dengan Asas Trilogi Peradilan yang menjadi pedoman dasar didalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Namun penggunaan sebuah teknologi pada saat ini sering kali tidak hanya menimbulkan dampak positif melainkan juga menimbulkan dampak-dampak negatif yang disebabkan oleh berbagai faktor. Oleh sebab itu kita perlu mengetahui sejauh mana Asas Trilogi Peradilan ini dapat diimplementasikan oleh aplikasi E-Berpadu ini guna mengetahui kelemahan-kelemahan serta kendala-kendala hukum yang dapat disempurnakan dikemudian hari agar kedepannya aplikasi ini menjadi lebih baik dan terciptanya kepastian hukum yang lebih kuat terhadap penggunaan aplikasi ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Afriana, Anita, Ema Rahmawati, and Rai Mantili. "Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata." Jurnal Bina Mulia Hukum 7.1 (2022): 142-154. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078

Arrahman, Moh Awwalun Nasikhin. "EFEKTIFITAS PENEREPAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA No. 532/Pid. B/2021/PN/Mlg MELALUI MEDIA VIRTUAL PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERMA No. 4 Tahun 2020 (Studi di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A)." Dinamika 28.12 (2022): 4962-4976.

Candra, A., Danil, E., Elvandari, S., & Robensyah, A. (2024). Efektivitas Sistem E-Berpadu Dalam Perkara Pidana Sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Cepat. UNES Law Review, 6(3), 9278-9283.

Djatmiko, Hary. "Implementasi Peradilan Elektronik (e-Court) Pasca Diundangkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik." Jurnal Hukum Legalita 1.1 (2019): 22-32. https://doi.org/10.47637/legalita.v1i1.28

Hakim, Rohman. "Diskrepansi Asas Peradilan Dilakukan Dengan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Gugatan Perdata Di Peradilan Umum." Journal Evidence Of Law 2.1 (2023): 80-97.

Hariyanto, Diah Ratna Sari, and Dewa Gede Pradnya Yustiawan. "Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim." Kertha Patrika 42.2 (2020): 180-191. 10.24843/KP.2020.v42.i02.p06

Sari, Ni Putu Riyani Kartika. "Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia." Jurnal Yustitia 13.1 (2019): 80-100. https://doi.org/10.62279/yustitia.v13i1.275

Sriwidodo, Joko, and Dwi Andayani Bs. "UPAYA PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK." PALAR (Pakuan Law review) 7.3 (2021): 373-388.

Suadi, Amran. Pembaruan hukum acara perdata di Indonesia: menakar beracara di pengadilan secara elektronik. Kencana, 2019.

Tambunan, Nurma, et al. "Berita utama tentang error service di Bank Syariah Indonesia (BSI)." Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4.2 (2023): 5096-5098. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16340

Waruwu, Putri Nini Riau Sari, and Kurniawan Sarototonafo Zai. "Analisis Implementasi Aplikasi E-Court Dan E-Berpadu dalam Meningkatkan Manajemen Operasi Pelayanan dalam Penanganan Perkara di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli." Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 11.4 (2023): 173-176.

Yudhanetta, Clarissa, and Nandang Sambas. "Implementasi Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan." Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 2. No. 1. 2022.

Buku Teks

Ali, DR M. Hatta, and MH SH. Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif. Penerbit Alumni, 2022.

Kadri Husin, S. H. M. H., and S. H. M. H. Budi Rizki Husin. Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Nugroho, Wisnu Agung, et al. Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Disertasi/Tesis/Paper Kerja

Zakky Ikhsan Samad, 2020, Makalah: Upaya dan Kebijakan MA RI Menghadapi Perkembangan Era Digital dan Pandemi Covid-19 dalam Kerangka Sistem Peradilan di Indonesia, Magister Hukum: Universitas Lampung

Sumber dari internet dengan nama penulis

Asep Nursobah, Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma 8 Tahun 2022, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2142-inilah-pembaruan-teknis-dan-manajemen-perkara-dalam-perma-8-tahun-2022 yang diakses pada 8 September 2024

Published

2025-05-19

How to Cite

IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN MELALUI PENGGUNAAN APLIKASI E-BERPADU. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(5). https://doi.org/10.62281/v3i5.1849