PENGAWASAN KEIMIGRASIAN BERBASIS PENGADUAN MEDIA SOSIAL: INOVASI PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN

Authors

  • Wayan Nanda Yuri Arianti Politeknik Pengayoman Indonesia Author
  • Sohirin Politeknik Pengayoman Indonesia Author
  • Devina Yuka Utami Politeknik Pengayoman Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i5.1852

Keywords:

Media Sosial, Pelanggaran Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian

Abstract

Pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara dari ancaman yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing. Dalam beberapa tahun terakhir, terutama di daerah wisata seperti Bali, maraknya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing mulai terdeteksi melalui laporan masyarakat yang disampaikan lewat media sosial. Meskipun fenomena ini mencerminkan bentuk partisipasi publik yang responsif, kenyataannya banyak laporan tidak dapat ditindaklanjuti oleh aparat karena tidak memenuhi syarat formal, seperti kurangnya informasi jelas dan bukti hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dan dianalisis dengan pendekatan Teori Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan keimigrasian melalui pengaduan media sosial dipengaruhi oleh tiga faktor utama: substansi hukum yang belum menyediakan SOP pelaporan digital, struktur hukum yang belum siap mengelola laporan informal; dan budaya hukum masyarakat yang masih minim pemahaman prosedural. Oleh karena itu, jurnal ini merekomendasikan pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan media sosial di setiap kantor imigrasi dan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan validitas laporan sehingga lebih mudah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., Darmawansya, A., Asriyani, A., Hamzi, R. M., Syahril, Muh. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., Rauf, M. A., & Samara, M. R. (2023). Metode Penelitian Hukum. CV.GitaLentera.

Salle. (2020). Sistem Hukum Dan Penegakan Hukum (N. Qamar, Ed.; Vol. 1). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Internet

Ramadhan, F., Bimantara, J. G., Aritonang, D. D., Susilo, H., & Putra, C. Y. M. (2023, May 25). Minim Tindak Lanjut Aduan WNA Pelanggar Aturan - Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/24/minim-tindak-lanjut-aduan-wna-pelanggar-aturan?status=sukses_login&status_login=login&loc=hard_paywall

Jurnal Ilmiah

Alelxander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesia Journal of Law Research, 1(1). https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares

Aulia, D. T. (2018). Human Kind Revolution: Sejarah Singkat Tahapan Kehidupan Manusia. Sosiologi Reflektif, 13(1).

Fajrin Jahriyah, V., Tommy Kusuma, M., Qonitazzakiyah, K., & Ali Fathomi, M. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2).

Rizhan, A. (2023). Tinjauan Yuridis Upaya mengembalikan Public Trust terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (Persfektif Teori Penegakan Hukum). KODIFIKASI, 5(1), 8–11.

Robby, M., Aji, S., Doroteusgaza, R. E., & Pakpahan, F. W. (2022). Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Efektif terhadap Orang Asing Pemegang Bebas VISA Kunjungan di Wilayah Indonesia. JIIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(12). http://Jiip.stkipyapisdompu.ac.id

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, LN Tahun 2011 Nomor 52.

Published

2025-05-19

How to Cite

PENGAWASAN KEIMIGRASIAN BERBASIS PENGADUAN MEDIA SOSIAL: INOVASI PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(5). https://doi.org/10.62281/v3i5.1852

Similar Articles

1-10 of 767

You may also start an advanced similarity search for this article.