PERAN NEGARA DALAM MELINDUNGI INVESTOR ASING TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i5.1880Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor Asing, Penanaman Modal, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007Abstract
Penanaman modal asing merupakan faktor strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia karena selain membawa modal, juga menghadirkan teknologi, tenaga ahli, serta akses ke pasar global. Namun demikian, berbagai hambatan masih mengintai investor asing seperti halnya ketidakpastian hukum, birokrasi yang berbelit, dan risiko non-komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing. Fokus utama kajian ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan instrumen hukum internasional seperti perjanjian bilateral dan kerja sama dengan lembaga seperti MIGA. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum telah diatur, penerapan di lapangan belum optimal. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas regulasi dan penegakan hukum sangat diperlukan guna menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan menarik bagi investor asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Selain itu, peran transparansi, kepastian kebijakan, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam mendorong daya saing investasi di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Adolf Warow dalam Hulman Panjaitan, 2003, “Hukum Penanaman Modal Asing” (Jakarta: Indo- Hill Co.).
Budiono Kusumohamidjojo, 1999, Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1979, Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, (Bandung: PT. Bina Cipta).
Kairupan, 2014. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Kusnowibowo, 2019. Hukum Investasi Internasional. Pustaka Reka Cipta.
Margono, Sujud., 2008. Hukum Investasi Asing Indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Soekanto, S & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta: Rajawali Pers,.
Jurnal
Azizah, T. C., Haryadi, H., & Umiyati, E. (2019). Pengaruh kurs, net ekspor, dan penanaman modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.E-Journal Perdagangan Industri Dan Moneter,7(1), 39-50
Effendy, Sjahril., (2014), “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan),” Jurnal Mercatoria Vol.7/No.2.
Grandnaldo, Yohanes. (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lex Administratum, Vol.IV/No. 2
Mulyana, Y. (2020) Badan Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia Untuk Kepastian Hukum Oleh. RAS, Hernawati, and Joko Trio Suyoso. "Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law." JIMEA : Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)4, no. 1 / 403..
Suci Safitriani, (2014), “Perdagangan Internasional dan Foreign Direct Investment di Indonesia,” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol.8/No.1.
Firdaus Jufrida, Mohd. Nur Syechalad, Muhammad Nasir, (2016), “Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung (FDI) dan Investasi Dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia,” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol 2/No.1.
Wicaksono, Raden Mas TAD. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam (Tinjauan Dari Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No.67/2014/QH13 On Investment), Jurnal Seri Ilmu Sosial, 2(1).
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara.Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum,2(2), 127.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Komang Ellyta Ary Murti, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









