URGENSI PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP NANAS MADU SIAK SEBAGAI POTENSI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN SIAK

Authors

  • Evi Ratna Evalinda Universitas Sumatera Utara Author
  • Saidin Universitas Sumatera Utara Author
  • T Keizerina Devi A Universitas Sumatera Utara Author
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i2.193

Keywords:

Pelindungan Hukum, Produk Pertanian, Indikasi Geografis

Abstract

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Nanas madu merupakan salah satu produk unggulan di Kabupaten Siak yang dapat mendukung perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak, dimana nanas madu belum didaftarkan sebagai indikasi geografis padahal tersebut berpotensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis menggingat ciri khas nanas madu ini berbeda dengan nanas lainnya agar mendapat perlindungan hukum. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah pertama, Bagaimana kriteria nanas madu Siak sebagai produk yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Siak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? Kedua, bagaimana kesiapan pemerintah daerah dan kesiapan masyarakat dalam mendaftarkan nanas madu Siak sebagai produk yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Siak? Ketiga, Bagaimanakah kendala dalam mendaftarkan nanas madu sebagai produk yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Siak?. Metode penelitian ini menggunakan Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dimana sumber datanya diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertsier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nanas madu Siak memenuhi syarat sebagai produk indikasi geografis menurut Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis agar mendapat perlindungan hukum indikasi geografis apabila sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Mengingat ciri khas yang dimiliki nanas madu ini berbeda dengan nanas lainnya, kesiapan pemerintah daerah dalam mendaftarkan nanas madu Siak sebagai indikasi geografis belum ada dan saat ini masyarakat tidak mengetahui apa itu indikasi geografis dan arti pentingnya indikasi geografis, kendala dalam mendaftarkan nanas madu sebagai produk indikasi geogarfis yaitu kurangnya informasi dari pemerintah, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan indikasi geografis, belum adanya organisasi masyarakat sebagai pelindung indikasi geogarfis dan sudah adanya nanas lain yang terdaftar sebagai varietas tanaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amin, Rahman, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.

Arifardhani, Yoyo, 2020, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.

Ashshofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Atsar, Abdul, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Deepublish.

Ayu, Miranda Risang, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual,Indikasi Geografis, Bandung: Alumni.

Djulaeka, 2014, Konsep Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press.

Efendi, A’an, 2016, Teori Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Erlina, Dkk, 2020, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis, Bandar Lampung: Pusaka Media.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ketiga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Firmansyah, Hery, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Yogyakarta: Medpress Digital.

Hadikusuma, Hilman, 2013, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Bandung: CV. Mandar Maju.

Hamidi, Jazim, 2013 Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer, Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).

Hidayah, Khoirul, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Edisi 1, Cetakan Ke-5, Jakarta:Rajawali Pers.

Isnaini, Yusran, 2010, Buku Pintar HAKI Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual, Bogor: Ghalia Indonesia.

Konjtaraningrat, 2007, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia.

Kristiawanto, 2022, Memahami Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Prenada.

Mertokusumo, Sudikno, 2012, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

----------------------------,2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Natasya, Faradila, Dkk, 2022, Isu-isu Krusial Tentang hukum Bisnis dan Perdata, Jawa Tengah: Lakeisha.

Novianti, Dkk, 2017, Pelindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Pangarso, Golkar, 2022, Penegakan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi, Bandung:Alumni.

Purba, Achmad Zen Umar, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Edisi Pertama, Cetakan Ke-1, Bandung: PT. Alumni.

Ramli, Ahmad M.dan Miranda Risang Ayu, 2019, Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan Kekayaan Tradisi dalam Teori dam Praktik, Bandung: PT Refika Aditama.

----------------------------, 2018, Kekayaan Intelektual Pengantar Indikasi Geografis, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Bandung: PT. Alumni.

Saidin, OK, 2019, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) Edisi Revisi, Cetakan ke-10, Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 2009, Metode Penelitian Survei,Jakarta: LP3ES.

Siregar, Tampil Anshari, 2005, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soeparna, Intan I, 2020, Hukum Perdagangan Internasional Dalam World Trade Organization, Surabaya: Airlangga University Press.

Soeparman, Andrieansjah, 2013, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Bandung: PT Alumni.

Sunggono, Bambang, 2018, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, Jakarta: Rajawali Pers.

Suryabrata, Sumadi, 2008, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suryadi, Asep, 2022, Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Merek dengan Menggunakan Sistem Konstitutif, Malang: Inteligensia Media.

Sutedi, Adrian, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.

Tavinayati, Dkk, 2016, Pendaftaran Indikasi Geografis Barang Hasil Pertanian Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan, Yogyakarta: Lentera Kreasindo.

Utomo, Tomi Suryo, 2020, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Edisi kedua, Yogyakarta:Graha Ilmu.

Winarno, F.G, dkk, 2021, Indikasi Geografis: Pelindung Komoditi Pangan Eksotik Indonesia, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.

Yulia, Dkk, 2022, Pengetahuan tradisional dan Indikasi Geografis Sebagai Kekayaan Intelektual Mayarakat Aceh: Pengelolaan dan Potensi Ekonomi,Malang: Inara Publisher.

Jurnal

Dewi, Lily Karuna, Perlindungan Produk-Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis, Vol 7 No 3 (2019)

Djaja,Hendra, Pelindungan Indikasi Geografis Pada Produk Lokal Dalam Sistem Perdagangan Internasional, Fakultas Hukum Universitas Merdeka, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.2 Desember, Malang, 2013.

Eno, Agus Arika, Pendaftaran Potensi Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Kesejahteraan Daerah Vol. 7 No.11 (2019).

Elvira, Wanti, 2019, Pelindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Produk Pertanian Provinsi Aceh,Tesis, Magister Kenotariatan, Medan: Universitas Sumatera Utara.

Fandaya,Indi, dkk, Pertanggungjawaban Pemegang Lisensi Wajib Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Usu Law Journal Vol. 5 No.3 Oktober, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.

Hidayat, Fitri, Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia, Vol. 10, No. 1, Juni 2014, ISSN 021-969X.

Kurnianingrum, Trias Palupi, Pelindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geogarfis, Vol.7, No.1 (2016)

Putra, Hendra Rizki, 2020, Pelindungan Hukum Terhadap Kacang Sihobuk Ssebagai Produk Indikasi Geografis (STUDI DI KECAMATAN TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA), Tesis Magister Kenotariatan, Medan: Universitas Sumatera Utara.

Rahmatullah, Indra, Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon, Jurnal Cita Hukum Vol. II No. 2 Desember 2014, Jakarta, 2014.

Siagian, Bilqis, Dkk, Perlindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara dalam Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 2 No. 3 Oktober 2021, ISSN 2745-8869, h. 654.

Tinambunan, Basaria, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Produk Pertanian yang Memiliki Indikasi Geografis di Kabupaten Humbahas, Medan: Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.

Tyas, Larasati Mahargiyaning, Dkk, Urgensi Pendaftaran Pada Nanas Madu Asal Kabupaten Pemalang Sebagai Potensi Komoditas Indikasi Geografis Vol. 14 No. 1 (2021).

Yessiningrum, Winda Risna Yessiningrum, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal, Magister Ilmu Hukum Universitas Matram, Nomor 7, Volume III, 2015.

Media Massa dan Internet

Ini Perbedaan UU Merek Yang Lama Dan UU Merek Yang Baru, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-perbedaan-uu-merek-yang-lama-dan-uu-merek-yang-baru-lt584001e4650d4, diakses pada Tanggal 2 Agustus 2022, Pukul 14.30 WIB.

https://web.siakkab.go.id/geografi-siak/ diakses pada tanggal 23 Juli 2022, Pukul 11.55 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Published

2024-02-24

How to Cite

URGENSI PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP NANAS MADU SIAK SEBAGAI POTENSI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN SIAK. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(2). https://doi.org/10.62281/v2i2.193

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 554

You may also start an advanced similarity search for this article.