ANALISIS KELEMAHAN REGULASI PADA HAK RESTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Matthew Darius Sianturi Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i6.2005

Keywords:

Undang-Undang Perlindungan Anak, Regulasi, Anak Korban Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum utama dalam memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kelemahan dalam aspek regulasi yang dapat menghambat upaya perlindungan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekurangan-kekurangan dalam regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak terkait perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta dampak yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditemukannya kelemahan regulasi ini menimbulkan dampak berupa ketidakpastian hukum, hambatan dalam pelaksanaan perlindungan, serta belum terpenuhinya hak-hak anak korban kekerasan seksual secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi melalui revisi undang-undang, penguatan aturan pelaksana, dan sinkronisasi dengan peraturan daerah guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, Anak Agung Ayu Krisna Dewi dan Purwanto, I Wayan Novi. “Perlindungan Hukum Terkait Kerugian Pembelian Barang Dalam Transaksi E-Commerce yang Tidak Sesuai Dengan Katalog Di Internet.” Kertha Negara : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 7 No. 5 (2019) : 3-4.

Dwikayanti, Ni Made Rai. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement.” Jurnal Kertha Semaya 9, No. 5 (2021) : 748.

Irsyad Rahadian Irhamil Haqqi Al, dan Irawan, Anang Dony. ”Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai.” Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 10, No. 3 (2022) : 263-267.

Krisna, I Putu Yogi, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online di Facebook.” Jurnal Preferensi Hukum 3 No. 1 (2022) : 28.

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka dan Westra, I Ketut. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce.” Kertha Semaya: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 8 No. 5 (2020) : 763.

Pratiwi, Ni Kadek Ariyanti dan Apriyani, Ni Wayan Ella. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online Dalam Perjanjian Endorsement.” Kertha Negara : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 No. 5 (2023) : 505.

Putra, I Putu Erick Sanjaya, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce.” Jurnal Analogi Hukum 1 No. 2 (2019) : 239-240.

Putri, A.A.Bintang Evitayuni Purnama. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 2, No. 3 (2014) : 2.

Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum Alethea 2 No. 2. (2019) : 146-164.

Rohaya, Niza. “Pelanggaran Penggunaan Klausula Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Replik 6 No. 1 (2018) : 27.

Sanjaya, Nanda Radithya Kresnantara, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Pada Transaksi E-Commerce (Studi Kasus Pada Toko Stridewear.Id Bali).” Jurnal Interpretasi Hukum 3 No. 2 (2022) : 335.

Setiabudhi, Donna O dan Senewe, Emma V.T. “Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.0.” Lex Et Societatis 8 No. 3. (2020). 100.

Umboh, Gidion Sebry. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Transaksi Online.” Lex Privatum 8 No. 1. (2020) : 109.

Internet

Sukoharjo, J. (2022, Oktober 22). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo. Diambil kembali dari JDIH Kabupaten Sukoharjo: https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/90

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3821

Published

2025-06-06

How to Cite

ANALISIS KELEMAHAN REGULASI PADA HAK RESTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2005

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 385

You may also start an advanced similarity search for this article.