ANALISIS HUKUM PERTANAHAN TERKAIT PEMBANGUNAN DESTINASI WISATA DI TANAH ADAT
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2009Keywords:
Hukum Pertanahan, Tanah Adat, Hak Ulayat, Pariwisata, Masyarakat AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pariwisata di atas tanah adat, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun hak ulayat masyarakat adat diakui dalam UUPA dan peraturan agraria lainnya, masih terdapat konflik antara pembangunan wisata dan hak masyarakat adat atas tanah. Lemahnya sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah memperburuk persoalan ini, karena daerah belum sepenuhnya mampu memanfaatkan kewenangan pengelolaan lahan secara optimal. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya perumusan kebijakan terpadu yang menjamin kepastian hukum atas tanah adat, memperhatikan nilai-nilai lokal, serta mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan inklusif. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu meningkatkan koordinasi dalam menetapkan kebijakan pertanahan, agar konflik tidak lagi menjadi hambatan dalam pembangunan dan masyarakat adat tetap terlindungi secara hukum dan sosial.
Downloads
References
Butarbutar, J. (2019). Kepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(1), 74-84.
Hasanah, U. (2012). Status kepemilikan tanah hasil konversi hak barat berdasarkan UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dihubungkan dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hsb, A. M. (2019). Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ismail, I., Abdurrahman, A., & Sufyan, S. (2015). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 1-18.
Julianti, L., & Sudirga, I. M. (2023). Implementasi Pengelolaan Tanah di Desa Adat Kerobokan untuk Kegiatan Industri Pariwisata. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 12(2), 452-464.
Lavidge, R. J., & Steiner, G. A. (1961). A model for predictive measurements of advertising effectiveness. Journal of marketing, 25(6), 59-62.
Nasir, G. A. (2018). Mengawal Pengakuan Dan Eksistensi Hak Ulayat/Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental.
Redi, A., Prianto, Y., Sitabuana, T. H., & Adhari, A. (2017). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung. Jurnal Konstitusi, 14(3), 463-488.
Simanjuntak, B. A. (2015). Arti dan Fungsi Tanah bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sumiati, N. W., Widyatmaja, G. N., & Rahyuda, I. (2019). Kajian Dampak Keberadaan Usaha Akomodasi Pariwisata Terhadap Aspek Lingkungan, Sosial Budaya, Dan Ekonomi Di Kawasan Pariwisata Amed Kabupaten Karangasem, Bali. Jurnal Kepariwisataan Dan Hospitalitas,[SL], 2(3), 175-194.
Susilo, R. K. D., & Dharmawan, A. S. (2021). Paradigma pariwisata berkelanjutan di indonesia dalam perspektif sosiologi lingkungan. Jurnal Indonesia Maju, 1(1), 49-64.
Syukur, M. (2020). Analisis Yuridis Permenag Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Agraria Nasional. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(8), 951-965.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gabrielle Keffas Bernand Bangun1, Cokorda Dalem Dahana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









