EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI KANTOR ADVOKAT
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2020Keywords:
Restorative Justice, Efektivitas Restoratif Justice, Tindak Pidana Perampasan, Peran AdvokatAbstract
Restorative Justice merupakan inovasi dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menekankan pemulihan keadaan dan perdamaian antar pelaku, korban, dan masyarakat, bebeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan. Artikel ini membahas efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana perampasan, khususnya melalui studi kasus antara karyawan dan pemilik usaha jus buah di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif-rasional dengan analisis peraturan perundang-undangann, teori keadilan, dan praktik penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa restorative justice efektif diterapkan pada tindak pidana ringan yang memenuhi syarat formil dan materil, karena mampu mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan kerugian korban, dan mengurangi beban pengadilan. Advokat berperan strategis sebagai mediator, fasilitator dialog, dan penyeimbang hak-hak korban dan pelaku dalam proses Restorative Justice. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti aparat penegak hukum. Dengan penguatan regulasi, edukasi, dan kolaborasi multi-pihak, restorative justice berpotensi menjadi solusi yang lebih manusiawi, efektif, dan berkelanjutan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.
Downloads
References
Asriadi, A., Natsir, M., Phireri, P., Hukum, F., Ilmu, I., & Andi, B. (2024). Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan. 12(November), 32–40.
Azhar, A. F. (2022). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134–143. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/4936
Cora, R. R., Okthavianes, V., Eudora, P., & Hiumawan, J. (2023). Analisis Pro dan Kontra Restorative Justice Dalam Penyelenggaraan Sistem Keadilan di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2157–2168.
Justice, R., Pendekatan, S., & Rahman, T. (2023). Restorative Justice As An Approach To Settlement Of Criminal Cases By The Indonesian Prosecution Restorative Justice Sebagai Pendekatan Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kejaksaan RI Restorative Justice As An Approach ……… Restorative Justice Sebagai Pendekatan ……… A . PENDAHULUAN Pembangunan nasional Indonesia telah dirancang melalui perencanaan pembangunan bertahap , baik itu jangka panjang , jangka menengah , maupun jangka ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD NRI 1945 ). Negara Hukum Indonesia ( INHI ) pada Tahun 2022 mengalami perubahan yang tidak. 01(3), 26–46.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2), 49. https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/734
November-, D., Isba, P., & Sakmaf, M. S. (2024). Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pidana : Perspektif Korban dan Pelaku Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution : Victim and Offender Perspectives.
Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 6, 50–58. https://www.ejurnal.stita.ac.id/index.php/TBQ/article/download/77/70
Pembangunan, U., Veteran, N., Fatmawati, J., Labu, P., & Email, J. S. (2024). Problematika Yuridis Praktik Pro Bono oleh Advokat : Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses terhadap Keadilan di Indonesia Juridical Problems of Pro Bono Practices by Advocate : Challenges in Expanding Access to Justice in Indonesia. 1(2), 1–18.
Risal, M. C. (2023). ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: Tantangan dan Peluang. Jurnal Al Tasyri’iyyah, 3(1), 55–70.
Risaputra, J. S., & Gregorius, J. B. (2022). Peranan Advokat Terkait Implementasi Restorative Justice Dalam Praktik Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 5(2), 1–15.
Sitompul, V., Sihotang, L., Hukum, F., Medan, K., Utara, P. S., & Pidana, P. (2025). Peran Penting Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restorative. 2(1), 312–319.
Undang-Undang:
Prof. Moeljatno, S.H. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). BAB XXIII Tentang Pemerasan dan Pengancaman. Cet. 32 Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 ayat 3.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silvia Damayanti, Siti Amina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









