PERAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ADANYA JURU PARKIR LIAR DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2088Keywords:
Juru Parkir Liar, Penegakan Hukum, Pemerintah KotaAbstract
Kota Surabaya mengalami problem terkait parkir liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga kas dari pajak khususnya pajak parkir yang seharusnya sebagai sumber pendapatan daerah jatuh kepada oknum yang tidak bertanggungjawab. dalam suatu daerah ada penghasilan suatu daerah yang diperoleh atau didapati dari pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang kerap dilakukan adalah melalui pajak, dalam hal ini adalah pajak parkir. Pajak ini digunakan untuk kelangsungan ekonomi khususnya di Kota Surabaya. Permasalahan di Kota Surabaya tidak bisa lepas dari juru parkir liar yang melakukan pungutan liar yang sampai sekarang masih terjadi di Kota Sarabaya tahun 2025. Dalam hal ini kurangnya penindakan dari aparat penegak hukum untuk menindak juru parkir liar dengan melakukan suatu penertiban di jalan-jalan yang rawan akan tempat terjadinya parkir liar. Pemerintah Kota yang juga memiliki kewenangan dalam hal ini harus memungkinkan suatu regulasi yang tegas dan tepat dalam menangani parkir liar yang mana suatu tindakan tersebut merupakan tindakan pidana serta meresahkan masyarakat khususnya masyarakat kota Surabaya.
Downloads
References
Badan Pusat statistik Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri/BPS Statistics Jawa Timur Province and Ministry Of Home Affairs
Detail AKP per UPTB Tahun 2025 diakses pada tanggal 4 Mei 2025.
Dinar Noviantoro and Abraham Ferry Rosando, “PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENERTIBKAN OKNUM JASA PARKIR LIAR DI KOTA SURABAYA,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social Political Governance 3, no.2 (n.d.): 2023
https://www.detik.com diakses pada tanggal 6 Mei 2025.
Koko Anantyo Wicaksono and Bambang Arwanto, “PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA,” Journal Pendidikan Indonesia 6, no.4 (2025).
Leonardo Benito Maspaitella, Dan Arief, and Rachman Hakim, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PARKIR LIAR DI KOTA SURABAYA LAW ENFORCEMEN AGAINST ILEGAL PARKING VIOLATIONS IN THE CITY OF SURABAYA, Jurnal Hukum Lex generalis, vo. 5 (Bulan Ketujuh, 2024), https://jhlg.rewangrencang.com/.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2001
Putri Kemala Dewi Lubis, Elisabeth Fitryani Manik, and Muhammad Abdul Zabar, “As Syirkah Islamic Economics & Finacial Journal Peran Dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan” (n.d.).
Rifki Agung Rachmadi and Muslimin Muslimin. “Analisis Kontribusi Dan Efektivitas Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya Tahun 2018-2022,” Journal of Sharia Econimics, Banking and Accounting 1, no. 2 (August 1, 2024): 116-122, https://pub.nuris.ac.id/jseba/article/view/40.
Rifki Ramadhan, EFEKTIVITAS PENERTIBAN PARKIR LIAR KOTA SURABAYA BERDASARKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2018, Januari, vol. 4, 2024.
Sumber Badan Pendapatan Daerah Pajak Parkir
Suryo Nugroho et al, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Akuntansi Perilaku Wajib Pajak Terhadap Pembayaran Wajib Pajak Parkir Kota Surabaya,” Jurnal Kompetensi Ilmu Sosial 3, no. 1 (August 10, 2024): 1-14.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Ilham Alfarisi, Atourrohman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









