KERJA SAMA ANTAR DAERAH DALAM PENGENDALIAN HARGA BAHAN POKOK: STUDI KASUS SURABAYA DENGAN NGANJUK, MOJOKERTO, DAN BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2094Keywords:
Kerja Sama Antardaerah, Pengendalian Harga, Bahan Pokok, Ketahanan Pangan, Rantai PasokAbstract
Kenaikan harga bahan pokok menjadi isu strategis yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini membahas kerja sama antardaerah antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Nganjuk, Mojokerto, dan Blitar dalam mengendalikan harga bahan pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerja sama antardaerah dalam pengendalian harga bahan pokok antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Nganjuk, Mojokerto, dan Blitar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, mengumpulkan data dari jurnal ilmiah, dokumen kebijakan, dan sumber media terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama ini berperan signifikan dalam menstabilkan harga dan pasokan bahan pokok melalui koordinasi teknis, rantai pasok terintegrasi, dan hubungan langsung antara produsen dan pasar. Efektivitas kerja sama tercermin dari penurunan fluktuasi harga, peningkatan kesejahteraan petani, dan efisiensi distribusi. Namun, tantangan seperti kurangnya kerangka kelembagaan yang kuat dan sistem informasi terpadu masih menjadi hambatan. Secara keseluruhan, kerja sama ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan regional tetapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam menjamin akses pangan yang terjangkau dan bergizi bagi masyarakat.
Downloads
References
Agranoff, R., & McGuire, M. (2003). Collaborative Public Management: New Strategies for Local Governments. Georgetown University Press.
FAO. (2006). Food security policy brief: Issue 2. Food and Agriculture Organization of the United Nations. https://www.fao.org
Gereffi, G., Humphrey, J., & Sturgeon, T. (2005). The Governance of Global Value Chains. Review of International Political Economy, 12(1), 78-104.
Kominfo Surabaya. (2024). "Surabaya Jalin Kerja Sama Pangan dengan Nganjuk, Mojokerto, dan Blitar."
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. https://peraturan.bpk.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. https://peraturan.bpk.go.id
Putra, I. (2018). Identifikasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah. Jurnal Bina Praja, 113-122.
Syafii, A., Rachmawati, Y., & Setiawan, M. I. (2020). Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Tyagi, P. (2014). Supply chain integration and logistics management among BRICS: A literature review. American Journal of Engineering Research (AJER), 3(5), 15–24.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dea Kayana Faradila, Fransisca Diana Putri, Natasha Anggita Saputri, Revienda Anita Fitrie (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









