PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI SUBDIT III JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2152Keywords:
Penyidikan, Tindak Pidana, Pencurian, Kendaraan, Sepeda MotorAbstract
Penelitian ini guna mengetahui lebih dalam terkait proses penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan angka yang cukup tinggi khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga membutuhkan penanganan yang optimal dan sistematis. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, dengan melalui observasi, wawancara dengan penyidik, serta studi dokumen terhadap berkas perkara. Hasil dalam penelitian ini bahwa proses penyidikan dilakukan secara sistematis mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan awal, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Meskipun secara umum proses penyidikan telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, namun masih ditemukan beberapa hambatan. Hambatan utama dalam proses penyidikan adalah adanya intervensi dari pihak ketiga, terutama dalam bentuk upaya penyelesaian non-prosedural, serta hambatan koordinasi institusional antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang mengakibatkan ketidaksepahaman dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan profesionalitas serta perbaikan pola komunikasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan prinsip keadilan..
Downloads
References
Buku, Jurnal dan Artikel lainnya:
Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesia” (Jakarta: Sinar Grafika:2013).
Anna Andriany Siagian, 2021 Penanganan Tindak Pidana Curanmor Handling Of The Crime Of Currency, Hal 701-705.
Binding, Sudirto, dan Muslimah. 2023. Tinjauan Hukum Proses Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor. Journal Law and Justice, 1(1), 27–34.
Erlangga, Sukmareni, dan Munandar. 2023. Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan Studi Kasus di Polres Agam. UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, hlm. 891–903.
Franto Akcheryan Matondang, “Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polres Bima Kota”, (2023), Vol. 02, No. 01.
Karim, K., Herman, B., & Syahril, M. A. F. (2021). Criminological Analysis of Online Buying Fraud. DME Journal of Law, 2(01), 1-15.
Kelana and Seregig, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penadahan Barang Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 382 / Pid . B / 2024 / Pn Tjk ).”
Komang Atika Dewi Wija Pramest, 2019 “Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Denpasar,Fakultas Hukum Universitas Udayana, Hal 3- 4
Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). “Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar”. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16.
Sjukur et al., “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua.”
Thalia Ayu Novita Zen, Nasirin, Al Brama Loka Sahardi, Hari Budiyanto, 2025. “Analisis Tindak Pidana Curanmor Roda Dua Di Kecamatan Kemuning Pelambang (Studi Kasus Polsek Kemuning)”: Lex Stricta Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 145-154.
Tollib Effendi, “Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana” (Malang: Setara Press (Kelompok Instans Publishing) Wisma Kalimetro: 2014).
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heniatul Maghfiroh, Rohadatul Aisyi, Syaiful Abdullah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









