PENERAPAN PRINSIP KEADILAN PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK LAHAN PERSAWAHAN DENGAN PENGELOLA WISATA BIDADARI DI DUSUN PAMAH SIMELIR DESA TELAGAH KECAMATAN SEI BINGAI, KABUPATEN LANGKAT

Authors

  • Rabiatul Adawiyah Universitas Sumatera Utara Author
  • Suhaidi Universitas Sumatera Utara Author
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Author
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i3.216

Keywords:

Prinsip Keadilan, Perjanjian Kerjasama, Pengelola Wisata

Abstract

Perjanjian kerjasama pengusahaan lahan pertanian/sawah sebagai objek wisata memberikan keadilan dan kepastian hukum. Ini memposisikan Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dalam pengelolaan obyek wisata. Perjanjian ini di luar KUHPerdata, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana Pengaturan Kerjasama pengelolaan Obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat; Bagaimana bentuk kesepakatan tidak tertulis yang dilakukan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dilihat dari hukum kontrak di Indonesia; Apakah kesepakatan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola Obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Telah Menerapkan Prinsip Keadilan bagi Menjamin Kepentingan para pihak. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan kerjasama pengelolaan obyek wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir dalam pelaksanaan pengelolaannya memberikan kuasa kepada pengelola wisata. Pemberian hak pengelolaan ini didasari atas perjanjian tidak tertulis dan tidak dituangkan dalam akta tertulis antara kedua belah pihak tersebut. Bentuk kesepakatan tidak tertulis yang dilakukan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir dimana setelah melalui proses perundingan, tercipta kesepakatan mengenai hak dan kewajiban pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari beserta pelaksanaan pembagian hasil dari pengelolaan wisata bidadari. Kesepakatan antara pemilik lahan persawahan dengan pengelola wisata bidadari di Dusun Pamah Simelir berdasarkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak sudah tercermin keadilan walaupun sesungguhnya perlu terdapat perubahan yang harus dilakukan demi tercapainya suatu keadilan secara utuh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

AK, Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Anwar, Syamsul, 2010, Hukum Perjanjian Syari’ah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, PT. Rineka Putra, Jakarta.

Ashshofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, dkk., 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Burnham, Scot J., 2011, Hukum Kontrak Untuk Dummies, Willey, Jakarta.

Darmodiharjo, Darji, dan Sidharta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dimyanto, Ahmad, 2003, Usaha Pariwisata PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Ediwarman, 2015, Monograf Metodologi Penelitian Hukum Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Softmedia, Medan.

Onong Uchjana Effendy, 2003, Ilmu Teori & Filsafat Komunikasi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2000, Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, cetakan pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Handayani, O., 2008, Diktat Teknik Penyusunan Kontrak, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2016, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Harianto, Aries, 2016, Hukum Ketenagakerjaan; Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Herdiansyah, Haris, 2010, Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba Humanika, Jakarta.

Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.

HS, Salim, 2019, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

------------, 2006, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.

------------, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Ibrahim, Johanes dan Lindawaty Sewu, 2013, Hukum Bisnis (Dalam Perspektif Manusia Modern), Refika Aditama, Bandung.

Isnaeni, Moch., 2013, Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Komandoko, G. dan H. Raharjo, 2014, 75 Contoh Surat Perjanjian (Surat Kontrak), Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Lubis, M. Solly, 2009, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

M., Hajar, 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru

Maharani, C. C. dan F. Amelia, 2013, Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta.

Mangesti, Yovita A., & Bernard L. Tanya, 2014, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Matompo, Osgar S. dan Moh. Nafri Harun, 2017, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang.

Monawati, 2000, Penataan dan Pengembangan Objek Wisata Pantai Perumahan Indah di Kabupaten Tegal, Undip, Semarang.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ngurah, I Gusti, 2009, Hak-Hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X – XI Masehi, Udayana University Press, Bali.

Nurhayati, Yati, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung.

Patrik, Purwahid, 2003, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2009, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Editor Awaludin Marwan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rastuti, Tuti, 2016, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Medpress Digital, Yogyakarta.

Rhiti, Hyronimus, 2011, Filsafat Hukum; Edisi lengkap (Dari Klasik sampai Postmoderenisme), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Rivandi, Dhody Ananta, dan Cucu Sholihah, 2019, Akad Pembiayaan Mukhabarah di Bank Syariah dalam Bentuk Akad Otentik, Inteligensi Media, Malang.

S, Hidayat, 2000, Otonomi Daerah dalam Perspektif Prilaku Elit Lokal, tulisan dalam Buku “Indonesia Menapak Abad 21”, Kajian Ekonomi Politik, Mellennium Publisher, Jakarta.

Salman, H.R. Otje, 2002, Teori Hukum, Refika Aditama, Jakarta.

Sammeng, Andi Mappi, 2001, Cakrawala Pariwisata, Balai Pustaka, Jakarta.

Sjandeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bahkir Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hamitijo, 2001, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Semarang.

Soeroso, R., 2010, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Spillane, James, 2004, Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Kerakyatan, Kanisius, Yogyakarta.

Subekti, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Cetakan Keenam Belas, Pradnya Paramita, Jakarta.

---------, 1998, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

---------, 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan kesepuluh, Intermasa, Jakarta.

Suhendi, Hendi, 2007, Fiqh Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sumantra, I Ketut, dkk, 2017, Strategi Mengurangi Alih Fungsi Lahan Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Mahasaraswati Press, Bali.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrani, Riduan, 2007, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tambunan, Tomas Soni dan Wislon R.G Tambunan, 2019, Hukum Bisnis, Prenadamedia Group, Jakarta.

Tanya, Bernard L, dkk, 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta.

Tim Peneliti STPN, 2013, Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 1993, Pokok-pokok Hukum Lingkungan Nasional, Akademika Pressindo, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, 2007, Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wijaya, Ray, 2000, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta.

Yoeti, Oka A., 2006, Pengantar Ilmu Pariwisata, Angkasa, Bandung.

Zed, Mestika, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Karya Ilmiah, Jurnal, dan lain-lain

Chofifah, Imtihana, “Kajian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Objek Wisata Di Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang”, Swara Bhumi E-Journal, Vol. 1, No. 2, (2019).

Dipayana, Agus, “Dampak Pariwisata Terhadap Alih Fungsi Lahan Di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung (Studi Sosial-Budaya)”, Jurnal Destinasi Pariwisata, Vol. 3 No 2, 2015.

Fauziah, Layla Mardiyani, “Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Wisata Dalam Perspektif Penerapan Asas Tata Guna Tanah”, Acta Diurnal, Volume 2, Nomor 1, Desember 2018.

Marbun, Sugirhot, Mahmud Mulyadi, Suhaidi dan Mahmul Siregar, “Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian”, USU Law Journal, Vol.3, No.2, (Agustus 2015).

MD, Moh. Mahfud, “Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.

Nasution, Mulia Syahputra, Suhaidi dan Marzuki, “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan”, Metadata, Volume 3, Nomor 2, Mei 2021.

Pratama, Rizaldy Yuda, “Optimalisasi Pengelolaan Bidang Pariwisata Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Wilayah Ciamis”, Dinamika, Vol. 5, No. 2, (2018).

Putra, Aswad Andika, “Tanggungjawab Pengelolaan Objek Wisata Terhadap Kecelakaan Wisatawan Didaerah Objek Wisata”, Alauddin Law Development Journal, Volume 4, Nomor 1 Maret 2022.

Rahman, Hasanuddin, Hukum Perjanjian Antara Pengelolaan Wisata Dan Pemerintah, Kebijakan Dan Manajemen Publik, FISIP, Universitas Airlangga, Vol 4, No 2 Tahun 2003.

Saepudin, Budiono & Halimah, “Pengembangan Desa Wisata Pendidikan Di Desa Cibodas Kabupaten Bandung Barat”, Sosiohumaniora, Vol. 21, No. (1), (2019).

Sakti, Indra, Bismar Nasution, Sunarmi dan Suhaidi, “Misrepresentation Dalam Kontrak : Analisis Terjadinya Perbedaan Informasi Pada Fase Pra Kontraktual Dengan Kontrak”, USU Law Journal, Vol.5, No.2, (April 2017).

Siahaan, Ade Yuliany, Suhaidi, Sunarmi dan Jelly Leviza, “Analisis Yuridis Atas Peran Pemerintah Daerah Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”, USU Law Journal, Vol.6, No.3, (April 2018).

Sinaga, N A. dan N. Sulisrudatin, “Hal-Hal Pokok Dalam Pembuatan Suatu Kontrak”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 7(2), 2017.

Sipayung, Jekson, Suhaidi, Dedi Harianto dan Rizkan Zulyadi, “Analisis Terhadap Putusan Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan”, Arbiter, Vol. 1, No. 2, (2019).

Sugeng, Rachmat, “Sistem Bagi Hasil Akad Muzara’ah pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Kel. Batupapan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja”, Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA), Vol.1, No.2, 2021.

Suryani, Luh Putu, “Kebijakan Pembagian Hasil Pengelolaan Objek Wisata di Kabupaten Bangli”, Kertha Wicaksana, Volume 16, Nomor 1, (2022).

Sutantri, Luh Made Dwi Ary, “Pengaruh Perkembangan Pariwisata Terhadap Perubahan Penggunaan Lahan Pertanian Di Kecamatan Ubud”, Planning for Urban Region and Environment, Volume 10, Nomor 1, Januari 2021.

Tanaka, Eric, Bismar Nasution, Suhaidi dan Mahmul Siregar, “Analisis Yuridis Terhadap Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Melalui Pola Public Private Partnership (PPP)”, USU Law Journal, Vol.6, No.6, (Desember 2018).

Vijayantera, I Wayan Agus, “Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 No 1, Februari 2020.

Wahyuningrum, Ana Liana, “Penerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah”, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 3 No. 1 2020.

Wiwin, I Wayan, “Wisata Minat Khusus sebagai Alternatif Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Bangli”, Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya, Vol. 2, No. (2), (2017).

Yusnadi, “Optimalisasi Pengelolaan Kampung Wisata Sawah Menuju Kawasan Edukatif Ramah Anak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang”, Seminar Nasional Pengapdian Kepada Masyarakat, 8 September 2021.

Internet

Anonim, “Utilitarianisme Dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia Di Indonesia”, diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/ utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum- mult imedia-di-indonesia/ diakses pada tanggal 17 Juni 2022, Pukul 10.10 Wib.

Crhistina, Maria, “Wisata Tidur Sawah Di Buka di Langkat, Panoramanya Indah dan DIlengkapi Fasilitas”, melalui https://sumut.inews.id/berita/wisata-tidur-sawah-dibuka-di-langkat-panoramanya-indah-dan-dilengkapi-fasil itas, diakses pada tanggal 19 Juli 2022, Pukul 10.10 Wib.

LBH Perjuangan, “Penegakan Hukum Yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan (Studi Kasus: Kasus Mbah Minah)”, melalui http://lbhperjuangan.blogspot.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menj aminkeadilan.html, diakses pada tanggal 17 Juni 2022, Pukul 10.10 Wib.

Paralegal, “Pengertian Lahan”, melalui https://paralegal.id/pengertian/lahan/, diakses pada tanggal 17 Juni 2022, Pukul 10.10 Wib.

Siadari, Coki, “Pengertian Penerapan Menurut Para Ahli”, melalui https://www.kumpulanpengertian.com/2020/09/pengertian-penerapan-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 19 Juli 2022, Pukul 10.10 Wib.

Wahyudi, Isa, “Konsep Pengembangan WIsata”, melalui https://dprd.talaudkab.go.id/baca-berita-180-konsep-pengembangan-pariwisata.html, diakses pada tanggal 28 Juli 2023, Pukul 10.20 Wib.

Yunar, “Pengertian Wisata, serta Jenis dan Tujuannya”, melalui https://www.hayatuntour.com/pengertian-wisata/, diakses pada tanggal 17 Juni 2022, Pukul 10.10 Wib.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Published

2024-03-26

How to Cite

PENERAPAN PRINSIP KEADILAN PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK LAHAN PERSAWAHAN DENGAN PENGELOLA WISATA BIDADARI DI DUSUN PAMAH SIMELIR DESA TELAGAH KECAMATAN SEI BINGAI, KABUPATEN LANGKAT. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(3). https://doi.org/10.62281/v2i3.216

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 195

You may also start an advanced similarity search for this article.