ANALISIS PENGUATAN DESA ADAT MELALUI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI BALI

Authors

  • I Nyoman Cesa Satrya Nugraha Mertha Putra Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i6.2274

Keywords:

Desa Adat, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Otonomi Daerah, Penguatan

Abstract

Latar belakang pembuatan kajian ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Bali. Tujuan studi ini untuk mengkaji ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang desa adat dalam Undang-Undang Provinsi Bali dan mengetahui apakah pengaturan tersebut memperkuat kedudukan desa adat berdasarkan teori otonomi daerah yang meliputi prinsip desentralisasi, wewenang rumah tangga dan pembangunan kapasitas. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dalam menjelaskan teori otonomi dan pendekatan analitis dalam menganalisis sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Undang-Undang No 15 Tahun 2023 Tentang Desa Adat secara khusus juga bertujuan untuk memperkuat desa adat dan berdasarkan prinsip otonomi daerah, pengaturan desa adat dalam Undang-Undang tersebut sudah memperkuat kedudukan desa adat dalam sistem hukum nasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antoni, D. (2019). Otonomi daerah di Indonesia dalam perspektif ketatanegaraan Islam (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Badan Keahlian DPR RI. (2020, Februari 26). Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali. https://berkas.dpr.go.id/puupolhukham/naskah-akademik/public-file/naskah-akademik-public-36.pdf

Eade, D. (1997). Capacity-building: An approach to people-centred development. Oxford: Oxfam.

Fiszbein, A. (1997). The emergence of local capacity: Lessons from Colombia. World Development, 25(7), 1029–1043.

Grindle, M. S. (Ed.). (1997). Getting good government: Capacity building in the public sectors of developing countries. Cambridge, MA: Harvard Institute for International Development.

Haq, H. S. (2025). Legal pluralism and inheritance rights: Resolving conflicts between local customs and national law in Indonesia. Kosmik Hukum, 25(1), [tambahkan halaman jika tersedia].

Keban, Y. T. (1999). Capacity building sebagai prakondisi dan langkah strategis bagi perwujudan otonomi daerah di Indonesia. JKAP, 3(2), 69–76.

Muin, F. (2014). Otonomi daerah dalam perspektif pembagian urusan pemerintah–pemerintah daerah dan keuangan daerah. Fiat Iustitia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 71.

Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali. (2020). Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali.

Prathama, A. A. G. A. I. (2022). Desa adat sebagai subyek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali. Yustitia, 16(1), 62–70.

Prianto, W. (2024). Analisis hierarki perundang-undangan berdasarkan teori norma hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(1), 8–19.

Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95.

Surida, A. (2022). Menghadirkan pemerintahan untuk warga. Governabilitas, 3(1), 5.

Wahyuningsih, C. D., & Wilujeng, R. K. (2025). Implementasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di era otonomi daerah di Indonesia. Public Service and Governance Journal, 6(1), 239–254.

Published

2025-06-20

How to Cite

ANALISIS PENGUATAN DESA ADAT MELALUI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI BALI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2274