PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2320Keywords:
Kata Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan, HukumAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang banyak dialami oleh perempuan. Perempuan sebagai korban sering kali mengalami hambatan dalam memperoleh keadilan hukum, baik karena faktor budaya, ketimpangan relasi kuasa, maupun kurang optimalnya peran aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT dan menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi lapangan melalui wawancara dengan aparat dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya berjalan efektif. Masih ditemukan praktik diskriminatif, minimnya respons cepat, serta keterbatasan pemahaman aparat terhadap pendekatan berbasis korban. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dan perspektif gender dalam merancang kebijakan perlindungan yang menyeluruh bagi korban
Downloads
References
Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7.
Andang Sari, & Haryani Putri, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Krtha Bhayangkara, 14(2), 236–245. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.291.
CST Kancil. (1980). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Delmiati, S. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. 17(1), 3221–3255.
Harkristuti Harkrisnowo. (2000). Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: KKCWPKWJ UI.
Hartono, B. (2014). Bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan pelapor selaku saksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Keadilan Progresif, 5(26), 1–19. Retrieved from http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/436.
Laurika, A. L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, V(2), 30–36.
Prihastuti, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus SPEK-HAM Solo). Publikasi Ilmiah, 17(1), 1–12.
Rahmawaty, A. (2014). Perlindungan hukum atas kekerasan terhadap perempuan: Kritisisme atas UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Palastren, 7(1), 79–102.
Santoso, L., & Arifin, B. (2017). Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 8(2), 113. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3732.
Sapardjaja, Komariah Emong, Sutriya, M. (2008). KOMPENDIUM TENTANG HAK-HAK PEREMPUAN. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zana Marina Ivana, Rizki Zulkarnaen, Deni Setya Bagus Yuherawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









